Polri Pastikan Red Notice Riza Chalid Tak Terkendala, Publik Tunggu Respons Interpol

photo author
- Senin, 22 September 2025 | 18:00 WIB
Brigjen Pol. Untung Widyatmoko beri keterangan soal red notice Riza Chalid. (HukamaNews.com / Net)
Brigjen Pol. Untung Widyatmoko beri keterangan soal red notice Riza Chalid. (HukamaNews.com / Net)

Lintasan terakhir keberadaan Riza Chalid disebut berada di Malaysia, namun aparat belum bisa memastikan lokasi pastinya. Pihak kejaksaan sendiri sudah menyita sejumlah aset miliknya di Indonesia, termasuk rumah mewah, tanah, dan kendaraan.

Penelusuran juga terus dilakukan terhadap dugaan aset yang disembunyikan di luar negeri.

Tak Hanya Riza Chalid

Polri menambahkan, ada sejumlah nama lain yang saat ini juga tengah diajukan ke Interpol.

Di antaranya adalah Adrian Gunadi, tersangka kasus fintech Investree, serta Juristan, tersangka kasus pengadaan Chromebook.

Baca Juga: Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, 52 Perwira Ditugaskan Jalankan Misi Besar

“Sama-sama sedang berproses, nanti akan kami update begitu selesai,” ujar Brigjen Untung.

Langkah Polri ini menunjukkan komitmen dalam memperkuat kerja sama internasional untuk menindak kejahatan lintas batas.

Namun, publik juga berharap proses red notice tak hanya jadi formalitas, melainkan benar-benar berdampak pada penangkapan buronan yang kerap “hilang” di luar negeri.

Publik Menanti Kepastian

Kasus Riza Chalid menambah daftar panjang buronan kelas kakap yang masih berkeliaran.

Sebelumnya, publik juga menyoroti lambannya proses pengejaran Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap.

Keberhasilan Polri dan Kejaksaan dalam membawa pulang Riza Chalid bisa menjadi ujian serius atas komitmen pemberantasan korupsi.

Baca Juga: 400 Travel Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji, Tapi Kok KPK Belum Ada Tersangka?

Jika proses ini berhasil, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum berpotensi meningkat. Namun jika kembali berlarut, skeptisisme publik akan makin dalam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X