HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung kembali memperluas jeratan hukum terhadap pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.
Setelah lebih dulu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, kini Riza juga resmi dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Ia menegaskan bahwa penetapan status tersangka sudah dilakukan sejak 11 Juli 2025.
“Sudah jadi tersangka TPPU,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025.
Langkah ini menambah daftar panjang perkara hukum yang menjerat Riza.
Kejagung menilai praktik pencucian uang yang dilakukan Riza merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi minyak yang lebih dulu menyeret namanya.
Mangkir dari Panggilan dan Diduga di Luar Negeri
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Riza tercatat tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejagung. Kondisi ini membuat aparat menduga kuat ia tidak berada di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, Kejagung telah mengajukan red notice ke Interpol.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan keberadaan sekaligus memudahkan proses penangkapan Riza yang dikenal luas sebagai salah satu saudagar minyak di tanah air.
“Panggilan sudah dilayangkan tiga kali, namun tidak hadir. Kami menduga yang bersangkutan berada di luar negeri,” tambah Anang.
Penyitaan Aset Mewah
Artikel Terkait
Sudah Dua Kali Mangkir Kejagung Desak Riza Chalid Hadir Hari Ini, Status Tersangka Terancam Jadi Buronan Internasional!
Kejagung Lengkapi Data untuk Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan, Buron Kasus Minyak dan Chromebook
Disikat Kejagung! Uang Dolar dan Mobil Mewah Riza Chalid Disita dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Menteri Imigrasi Pastikan Riza Chalid Masih di Malaysia, Pemerintah Siap Bantu Kejagung
4 Mobil Mewah Diduga Milik Riza Chalid Disita Kejagung, dari BMW sampai Pajero Sport Ikut Disapu untuk Pemulihan Kerugian Negara