Laporan Harta ke LHKPN Minus Rp2 Juta, Eks DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Ngaku Mau Rampok Negara, Publik: Serius Nih?

photo author
- Minggu, 21 September 2025 | 21:00 WIB
Mantan anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu, dilaporkan harta minus Rp2 juta di LHKPN. (HukamaNews.com / Instagram @makassar_iinfo)
Mantan anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu, dilaporkan harta minus Rp2 juta di LHKPN. (HukamaNews.com / Instagram @makassar_iinfo)

Namun, jumlah tersebut dikurangi oleh beban utang sebesar Rp200 juta, sehingga posisi akhirnya menjadi minus Rp2 juta.

Menariknya, catatan harta Wahyudin dalam beberapa tahun terakhir juga sempat berada di angka minus.

Pada 2022, kekayaannya tercatat minus Rp415 juta, lalu minus Rp97 juta di 2021, minus Rp86 juta di 2020, dan minus Rp159 juta di 2019. Tahun 2023 sempat naik sedikit, tercatat Rp18 juta, sebelum kembali minus di 2024.

Baca Juga: Sirene dan Strobo Tetap Dipakai Polisi untuk Patroli, Publik Diminta Tak Pasang di Kendaraan Pribadi

Publik Bertanya-Tanya

Fenomena harta pejabat publik yang tercatat minus tentu memunculkan banyak tanda tanya.

Sebagian warganet menilai laporan tersebut bisa jadi menunjukkan beban utang pribadi yang besar, sementara yang lain curiga ada upaya “menyamarkan” kekayaan agar tak menjadi sorotan aparat.

Di media sosial, beberapa komentar publik menyindir tajam.

“Kalau minus kok bisa sempat ngomong mau rampok uang negara?” tulis seorang pengguna X.

Baca Juga: KSP Qodari Usulkan 1 Orang 1 Akun Medsos, Solusi Atasi Fitnah dan Anonimitas?

Ada pula yang menyebut, “Minus itu artinya masih butuh uang, tapi kok bisa jadi anggota dewan?”

Meski demikian, ada pula suara yang menilai laporan minus bisa saja murni kondisi keuangan pribadi.

“Jangan-jangan ini memang jujur, artinya memang banyak utang,” ujar netizen lain.

Baca Juga: Dari Konsultan Politik ke Komisaris Pertamina, Jejak Karier Hasan Nasbi yang Jadi Sorotan

Transparansi Pejabat Publik Jadi Sorotan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Rmol, ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X