HUKAMANEWS – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan bahwa penggunaan sirene dan lampu strobo tetap diperbolehkan bagi polisi dalam melaksanakan tugas, khususnya patroli dan pengaturan lalu lintas.
Pernyataan ini muncul setelah adanya kebijakan pembekuan sementara penggunaan perangkat tersebut untuk kegiatan pengawalan kendaraan tertentu.
Agus menjelaskan, sirene dan strobo memiliki fungsi vital, terutama di jalan tol yang rawan kecelakaan.
Baca Juga: Dari Konsultan Politik ke Komisaris Pertamina, Jejak Karier Hasan Nasbi yang Jadi Sorotan
“Petugas Polantas saat bertugas, baik dalam pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin, tetap bisa menggunakan sirene dan strobo. Tanda visual dan suara ini sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peristiwa darurat,” ujarnya di Jakarta, Minggu (21/9/2025).
Kebijakan ini sekaligus menegaskan larangan keras bagi masyarakat yang masih nekat memasang sirene dan strobo di kendaraan pribadi.
Menurut Agus, tindakan itu tidak hanya mengganggu kenyamanan pengendara lain, tapi juga bisa menimbulkan potensi bahaya di jalan raya.
Respons terhadap Keluhan Publik
Polri mengambil langkah evaluasi setelah banyak keluhan masyarakat soal penyalahgunaan sirene dan strobo oleh pihak yang tidak berwenang. Suara bising dan cahaya berkedip dinilai kerap mengintimidasi pengguna jalan lain.
Baca Juga: KSP Qodari Usulkan 1 Orang 1 Akun Medsos, Solusi Atasi Fitnah dan Anonimitas?
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Untuk sementara sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” jelas Agus.
Ia menambahkan, masukan publik menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan aturan baru terkait perangkat ini. “Kami berterima kasih atas kepedulian masyarakat. Semua masukan akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Edukasi Lewat Program “Polantas Menyapa”
Selain penegakan aturan, Korlantas juga meluncurkan pendekatan persuasif lewat program “Polantas Menyapa”.
Program ini mengutamakan edukasi, dialog, dan sosialisasi langsung kepada masyarakat mengenai aturan penggunaan sirene dan strobo.
Artikel Terkait
Siap Amankan Mudik Lebaran 2024, Kakorlantas Polri Pastikan Persiapan Jalur Tol Jakarta-Semarang
Selama Lebaran 4.027 Kendaraan Ditilang ETLE! Simak Penjelasan Kakorlantas Polri
Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Mudik Lebaran di Tol Batang-Semarang 2024, Langkah Kemanusiaan Kakorlantas Polri
Penurunan Angka Kecelakaan Selama Arus Mudik Lebaran 2024: Apa Rahasianya? Simak Penjelasan Kakorlantas Polri
Korlantas Polri Resmi Larang Penggunaan Sirine Patwal, Respons Publik Jadi Sorotan