KPK Dorong Perpres Larangan Rangkap Jabatan Pasca Putusan MK, Begini Rekomendasinya

photo author
- Kamis, 18 September 2025 | 17:30 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta (HukamaNews.com / Antara)
Logo KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengetok palu penting terkait tata kelola pemerintahan.

Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN maupun swasta, hingga pimpinan organisasi yang mendapat kucuran dana APBN atau APBD.

Keputusan ini menjadi momentum baru bagi upaya pencegahan korupsi di Indonesia.

Merespons putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur secara tegas soal larangan rangkap jabatan.

Baca Juga: KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Langkah ini dinilai penting agar ada kepastian hukum, transparansi, sekaligus mencegah benturan kepentingan yang selama ini menjadi pintu masuk praktik korupsi.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa korupsi kerap bermula dari rangkap jabatan.

“Rata-rata kasus korupsi berawal dari benturan kepentingan, sehingga kajian ini sangat penting untuk mencegah risiko tersebut,” ujarnya, Kamis (18/9).

Lima Rekomendasi KPK untuk Cegah Rangkap Jabatan

KPK tidak berhenti pada seruan normatif. Lembaga antirasuah ini sudah menyusun lima rekomendasi konkret hasil kajian yang dilakukan sejak Juni–Desember 2025 bersama Ombudsman RI:

Baca Juga: Menko Polkam Djamari Chaniago Lanjutkan Revitalisasi Organisasi Demi Stabilitas Nasional

1. Penerbitan Perpres atau PP

Aturan baru harus mendefinisikan ruang lingkup larangan, daftar jabatan yang rawan rangkap, hingga sanksi tegas bila terjadi pelanggaran.

2. Sinkronisasi Regulasi

Aturan baru perlu selaras dengan sejumlah UU, seperti UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, hingga UU Administrasi Pemerintahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X