HUKAMANEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengetok palu penting terkait tata kelola pemerintahan.
Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN maupun swasta, hingga pimpinan organisasi yang mendapat kucuran dana APBN atau APBD.
Keputusan ini menjadi momentum baru bagi upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
Merespons putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur secara tegas soal larangan rangkap jabatan.
Baca Juga: KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Langkah ini dinilai penting agar ada kepastian hukum, transparansi, sekaligus mencegah benturan kepentingan yang selama ini menjadi pintu masuk praktik korupsi.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa korupsi kerap bermula dari rangkap jabatan.
“Rata-rata kasus korupsi berawal dari benturan kepentingan, sehingga kajian ini sangat penting untuk mencegah risiko tersebut,” ujarnya, Kamis (18/9).
Lima Rekomendasi KPK untuk Cegah Rangkap Jabatan
KPK tidak berhenti pada seruan normatif. Lembaga antirasuah ini sudah menyusun lima rekomendasi konkret hasil kajian yang dilakukan sejak Juni–Desember 2025 bersama Ombudsman RI:
Baca Juga: Menko Polkam Djamari Chaniago Lanjutkan Revitalisasi Organisasi Demi Stabilitas Nasional
1. Penerbitan Perpres atau PP
Aturan baru harus mendefinisikan ruang lingkup larangan, daftar jabatan yang rawan rangkap, hingga sanksi tegas bila terjadi pelanggaran.
2. Sinkronisasi Regulasi
Aturan baru perlu selaras dengan sejumlah UU, seperti UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, hingga UU Administrasi Pemerintahan.
Artikel Terkait
Publik Soroti 30 Wamen Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris/Komisaris Utama di BUMN, di Saat Rakyat Sulit Cari Kerja Negara Sejahterakan Pejabat
Pemohon Uji Materi di Mahkamah Konstitusi Terkait Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Semakin Bertambah
Rangkap Jabatan Megawati Dinilai Manuver Taktis, Hasto Masih Berpeluang Jadi Sekjen PDIP
MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris Atau Direksi Perusahaan Negara/Swasta Atau Pimpinan Organisasi
Uang Terkait Korupsi Kuota Haji Khalid Basalamah Masih Dihitung KPK, Nilainya Bisa Capai Miliaran