HUKAMANEWS - Pemohon uji materi di Mahkamah Konstitusi dengan pokok permohonan meminta wakil menteri (wamen) dilarang rangkap jabatan semakin bertambah jumlahnya.
Teranyar, advokat Viktor Santoso Tandiasa resmi mendaftarkan permohonannya ke MK pada Senin.
Viktor meminta MK memuat larangan wamen rangkap jabatan secara eksplisit pada amar putusan, bukan hanya di dalam pertimbangan hukum.
Viktor saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, menjelaskan ia menguji konstitusionalitas Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Pada intinya, permohonan itu kami minta agar wakil menteri itu ditegaskan dalam amar putusan untuk dilarang, sama seperti menteri, tidak boleh merangkap jabatan, salah satunya sebagai komisaris BUMN," ucap Viktor.
Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara berbunyi "Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."
Baca Juga: Dana CSR BI Diduga Nyasar ke Yayasan Pejabat, 11 Saksi Diperas KPK, 9 Lainnya Kabur Tak Mau Datang
Sementara itu, dalam pertimbangan Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, Mahkamah menyatakan pengangkatan dan pemberhentian wamen merupakan hak prerogatif Presiden, layaknya menteri.
Oleh sebab itu, menurut MK, wamen haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat, sebagaimana halnya status yang diberikan menteri kepada menteri.
Dengan status demikian, MK menilai, seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri dalam Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara berlaku pula bagi wamen.
Kendati begitu, MK tidak memuat penegasan tersebut di dalam amar putusan karena para pemohon Perkara Nomor 80/PUU-XVII/2019 tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonannya tidak dapat diterima.
Melalui permohonannya ini, Viktor selaku pemohon merasa MK perlu memuat penegasan larangan rangkap jabatan wamen, di dalam amar putusan.
Ia mengaku mengalami kerugian konstitusional sebagai masyarakat akibat ketiadaan penegasan dimaksud.
Viktor menyoroti masih adanya wamen yang merangkap sebagai komisaris BUMN.
Padahal, kata dia, jabatan komisaris harus diemban oleh orang yang kompeten di bidangnya, karena harus mengawasi serta memberikan pertimbangan dan nasihat kepada direksi perusahaan.
Artikel Terkait
Ini Alasan Kuat Kenapa Raffi Ahmad Harus Diboikot Usai Ditunjuk Jadi Wamen di Kabinet Prabowo
Manfaatkan Momen Ditunjuk Jadi Wamen di Kabinet Prabowo, Abu Janda dan Gerombolan Zionis Pesek Makin Liar Hujat Menlu Retno Marsudi
Efisiensi Cuma Omon-omon, Menhut Raja Juli Antoni Rekrut 11 Kader PSI Jadi Stafsus, Ada Pasangan Suami Istri yang Tak Lolos ke Senayan Ikut Direkrut
Omon-omon Efisiensi Anggaran, DPR Kenapa Boros Ngebut Revisi UU TNI di Hotel Fairmont?
Prabowo Minta Anak Buahnya Efisiensi, Istri Menteri UMKM Malah Minta Difasilitasi Kemenlu Jalan-jalan ke Eropa Berkedok Misi Budaya
Besar Pasak daripada Tiang Gambaran APBN 2025, Defisit Hingga Rp 662 Triliun, Sudah Efisiensi Sana Sini Pemasukan Negara Jeblok
Publik Soroti 30 Wamen Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris/Komisaris Utama di BUMN, di Saat Rakyat Sulit Cari Kerja Negara Sejahterakan Pejabat