Pemohon Uji Materi di Mahkamah Konstitusi Terkait Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Semakin Bertambah

photo author
- Senin, 28 Juli 2025 | 18:52 WIB


HUKAMANEWS - Pemohon uji materi di Mahkamah Konstitusi dengan pokok permohonan meminta wakil menteri (wamen) dilarang rangkap jabatan semakin bertambah jumlahnya.

Teranyar, advokat Viktor Santoso Tandiasa resmi mendaftarkan permohonannya ke MK pada Senin.

Viktor meminta MK memuat larangan wamen rangkap jabatan secara eksplisit pada amar putusan, bukan hanya di dalam pertimbangan hukum.

Viktor saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, menjelaskan ia menguji konstitusionalitas Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Pada intinya, permohonan itu kami minta agar wakil menteri itu ditegaskan dalam amar putusan untuk dilarang, sama seperti menteri, tidak boleh merangkap jabatan, salah satunya sebagai komisaris BUMN," ucap Viktor.

Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara berbunyi "Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."

Baca Juga: Dana CSR BI Diduga Nyasar ke Yayasan Pejabat, 11 Saksi Diperas KPK, 9 Lainnya Kabur Tak Mau Datang

Sementara itu, dalam pertimbangan Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, Mahkamah menyatakan pengangkatan dan pemberhentian wamen merupakan hak prerogatif Presiden, layaknya menteri.

Oleh sebab itu, menurut MK, wamen haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat, sebagaimana halnya status yang diberikan menteri kepada menteri.

Dengan status demikian, MK menilai, seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri dalam Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara berlaku pula bagi wamen.

Kendati begitu, MK tidak memuat penegasan tersebut di dalam amar putusan karena para pemohon Perkara Nomor 80/PUU-XVII/2019 tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonannya tidak dapat diterima.

Melalui permohonannya ini, Viktor selaku pemohon merasa MK perlu memuat penegasan larangan rangkap jabatan wamen, di dalam amar putusan.

Ia mengaku mengalami kerugian konstitusional sebagai masyarakat akibat ketiadaan penegasan dimaksud.

Viktor menyoroti masih adanya wamen yang merangkap sebagai komisaris BUMN.
Padahal, kata dia, jabatan komisaris harus diemban oleh orang yang kompeten di bidangnya, karena harus mengawasi serta memberikan pertimbangan dan nasihat kepada direksi perusahaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X