KPK Dorong Perpres Larangan Rangkap Jabatan Pasca Putusan MK, Begini Rekomendasinya

photo author
- Kamis, 18 September 2025 | 17:30 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta (HukamaNews.com / Antara)
Logo KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta (HukamaNews.com / Antara)

3. Reformasi Remunerasi

KPK mengusulkan sistem gaji tunggal agar tidak ada peluang penghasilan ganda dari jabatan rangkap.

4. Pembentukan Komite Remunerasi Independen

Komite ini diharapkan menjaga transparansi gaji dan pensiun, terutama di lingkungan BUMN.

5. SOP Investigasi Konflik Kepentingan

Standar investigasi harus mengacu pada praktik internasional OECD dan dilaksanakan konsisten oleh Inspektorat maupun SPI di BUMN.

Baca Juga: Lantik Djamari Jadi Menko Polkam, Presiden Prabowo Dinilai Tunjukkan Jiwa Besar dan Tidak Pendendam

Menurut Aminudin, rekomendasi tersebut diharapkan bisa memperkuat tata kelola publik dan menutup celah konflik kepentingan.

Data KPK: Separuh Komisaris BUMN Tidak Kompeten

KPK mengingatkan bahwa masalah rangkap jabatan bukan isu sepele. Dari kajian bersama Ombudsman pada 2020, ditemukan 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang terindikasi rangkap jabatan.

Ironisnya, hampir setengah atau 49 persen di antaranya tidak sesuai dengan kompetensi teknis.

Selain itu, 32 persen berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, yang berarti rendahnya profesionalitas, lemahnya pengawasan, dan risiko terjadinya rangkap pendapatan.

Kondisi inilah yang mencederai rasa keadilan publik sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Urgensi Reformasi Tata Kelola

Putusan MK pada 28 Agustus 2025 yang melarang wakil menteri rangkap jabatan membuat Pasal 23 UU Kementerian Negara kini lebih tegas. Aturan baru tersebut berbunyi:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X