3. Reformasi Remunerasi
KPK mengusulkan sistem gaji tunggal agar tidak ada peluang penghasilan ganda dari jabatan rangkap.
4. Pembentukan Komite Remunerasi Independen
Komite ini diharapkan menjaga transparansi gaji dan pensiun, terutama di lingkungan BUMN.
5. SOP Investigasi Konflik Kepentingan
Standar investigasi harus mengacu pada praktik internasional OECD dan dilaksanakan konsisten oleh Inspektorat maupun SPI di BUMN.
Baca Juga: Lantik Djamari Jadi Menko Polkam, Presiden Prabowo Dinilai Tunjukkan Jiwa Besar dan Tidak Pendendam
Menurut Aminudin, rekomendasi tersebut diharapkan bisa memperkuat tata kelola publik dan menutup celah konflik kepentingan.
Data KPK: Separuh Komisaris BUMN Tidak Kompeten
KPK mengingatkan bahwa masalah rangkap jabatan bukan isu sepele. Dari kajian bersama Ombudsman pada 2020, ditemukan 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang terindikasi rangkap jabatan.
Ironisnya, hampir setengah atau 49 persen di antaranya tidak sesuai dengan kompetensi teknis.
Selain itu, 32 persen berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, yang berarti rendahnya profesionalitas, lemahnya pengawasan, dan risiko terjadinya rangkap pendapatan.
Kondisi inilah yang mencederai rasa keadilan publik sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Urgensi Reformasi Tata Kelola
Putusan MK pada 28 Agustus 2025 yang melarang wakil menteri rangkap jabatan membuat Pasal 23 UU Kementerian Negara kini lebih tegas. Aturan baru tersebut berbunyi:
Artikel Terkait
Publik Soroti 30 Wamen Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris/Komisaris Utama di BUMN, di Saat Rakyat Sulit Cari Kerja Negara Sejahterakan Pejabat
Pemohon Uji Materi di Mahkamah Konstitusi Terkait Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Semakin Bertambah
Rangkap Jabatan Megawati Dinilai Manuver Taktis, Hasto Masih Berpeluang Jadi Sekjen PDIP
MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris Atau Direksi Perusahaan Negara/Swasta Atau Pimpinan Organisasi
Uang Terkait Korupsi Kuota Haji Khalid Basalamah Masih Dihitung KPK, Nilainya Bisa Capai Miliaran