Wacana satu orang satu akun media sosial dari Fraksi Gerindra ini membuka ruang diskusi lebih luas soal masa depan kebebasan berekspresi dan tanggung jawab digital di Indonesia.
Di satu sisi, usulan ini bisa menjadi solusi untuk menekan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga praktik buzzer.
Namun di sisi lain, penerapannya bisa mengundang kekhawatiran akan berkurangnya ruang berekspresi, terutama bagi komunitas, pelaku bisnis, dan pengguna kreatif.
Baca Juga: 6 Jam Disorot KPK! Deputi Gubernur BI Filianingsih Bongkar Fakta Mengejutkan soal Skandal Dana CSR
Ke depan, tantangan utamanya bukan sekadar membatasi jumlah akun, tetapi bagaimana menghadirkan regulasi yang adil, transparan, serta menjaga keseimbangan antara kebebasan digital dan tanggung jawab sosial.***
Artikel Terkait
KPK Dalami Laporan Dugaan Keterlibatan Mantan Menteri Budi Arie dalam Kasus Judi Online
KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Kuota Haji, PBNU Ikut Terseret dalam Pemeriksaan
Rieke Diah Pitaloka Bongkar Kiprah Uya Kuya dan Eko Patrio di DPR, Publik Masih Terbelah
Gerindra Bantah Isu Rahayu Saraswati Mundur dari DPR untuk Jadi Menteri, Sebut Hanya Gosip Politik
Tak Terima Jadi Tersangka Korupsi Bansos Rp200 Miliar, Kakak Kandung Harry Tanoe Gugat KPK di Meja Praperadilan