Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Soal Suap Jalur Kereta, Klaim Uang Rp3 Miliar Hasil dari DPR

photo author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 06:04 WIB
Bupati Pati Sudewo keluar dari Gedung KPK usai diperiksa kasus dugaan suap kereta api. (HukamaNews.com / Net)
Bupati Pati Sudewo keluar dari Gedung KPK usai diperiksa kasus dugaan suap kereta api. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Bupati Pati, Sudewo, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat mangkir pekan lalu.

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Perhubungan.

Sudewo menegaskan dirinya telah memberikan jawaban apa adanya atas seluruh pertanyaan penyidik, termasuk soal uang Rp3 miliar yang sebelumnya disita KPK.

Sudewo terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu sore 27 Agustus 2025, dengan kawalan pengawal pribadinya.

Baca Juga: Hak Politik Terdakwa Kasus Korupsi Semarang Tidak Dicabut, Kata Pak Hakim Pertimbangan Usia

Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam, ia langsung meninggalkan lokasi menggunakan mobil Alphard putih dengan pelat nomor B 1059 HOL.

“Saya dipanggil, dimintai keterangan sebagai saksi. Semua pertanyaan saya jawab sejujur-jujurnya dan apa adanya,” kata Sudewo kepada wartawan.

Sudewo sempat absen dari panggilan KPK pada Jumat, 22 Agustus 2025, tanpa memberikan alasan jelas.

Namanya kemudian disebut dalam surat dakwaan perkara suap proyek jalur ganda kereta api (JGSS.6) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Semarang pada 14 September 2023.

Dalam dakwaan, Sudewo disebut menerima komitmen fee senilai Rp720 juta. Bahkan, penyidik KPK juga mengungkap telah menyita uang Rp3 miliar yang dikaitkan dengan dirinya.

Baca Juga: Terima Gratifikasi Tiga Kasus, Mantan Walikota Semarang Ini Diganjar Hukuman Pidana Lima Tahun

Namun, Sudewo menegaskan uang itu bukan hasil suap. Menurutnya, dana tersebut merupakan akumulasi pendapatan ketika ia masih menjabat anggota DPR RI.

“Itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa uang itu adalah pendapatan dari DPR RI. Semua ada rinciannya, pemasukan dan pengeluaran,” ujar Sudewo.

Politikus Partai Gerindra itu pernah duduk sebagai anggota DPR pada periode 2009–2014 dan 2019–2024 sebelum terpilih menjadi Bupati Pati.

Saat ditanya wartawan apakah uang Rp3 miliar itu sudah dikembalikan ke KPK, ia membantah. “Nggak ada pengembalian,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X