Terima Gratifikasi Tiga Kasus, Mantan Walikota Semarang Ini Diganjar Hukuman Pidana Lima Tahun

photo author
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 21:41 WIB
Mantan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu saat mendengarkan pembacaan vonis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8) Istimewa (Elizabeth Widowati )
Mantan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu saat mendengarkan pembacaan vonis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8) Istimewa (Elizabeth Widowati )

HUKAMANEWS - Hukuman pidana penjara selama lima tahun, diberikan majelis hakim atas kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita selama kurun waktu 2022 hingga 2024.

Terbukti menerima gratifikasi, putusan yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 27 Agustus 2025 , disebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa mantan Wali Kota Semarang itu dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara.

Selain hukuman pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp600 juta kepada Mbak Ita, yang jika tidak dibayarkan akan diganti (subsider) dengan kurungan selama empat bulan.

Baca Juga: Berbeda dengan Sikap Jumhur Hidayat yang Tolak Demo, Partai Buruh Justru Serukan Seluruh Buruh Gabung Demo Kamis 28 Agustus

Disaat yang sama, dalam perkara tersebut, hakim juga menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita, yang saat tindak pidana korupsi itu terjadi menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah.

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagai dakwaan pertama kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga," kata Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Semarang Barat.

Pada dakwaan pertama kesatu, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Beredar Narasi Demo 25 Agustus Didanai Pengkhianat Prabowo, Sengaja Ingin Hancurkan Prabowo, Terciduk Relawan Jokowi Ikutan Demo, Benarkah?

Dalam dakwaan pertama tersebut, mantan orang nomor satu di Pemkot Semarang itu bersama suaminya, Alwin Basri, dinyatakan terbukti menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur PT Deka Sari Perkasa Rachmat P. Jangkar masing-masing senilai Rp2 miliar dan Rp1,75 miliar.

Pemberian oleh Martono masing-masing diterima terdakwa pada Desember 2022 dan Januari 2023 yang berkaitan dengan jabatan terdakwa untuk membantu memudahkan memperoleh pekerjaan pada kurun waktu tahun 2023 hingga 2024.

Adapun hadiah Rp1,75 miliar dari Rachmat P. Jangkar yang belum sempat diserahkan itu berkaitan dengan proyek pengadaan meja dan kursi sekolah dasar pada Perubahan APBD 2023.

Baca Juga: Harga Samsung Galaxy S25 FE Bocor di AS, Tawarkan Spesifikasi Premium Tanpa Kenaikan Harga

Pada dakwaan kedua, terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X