Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Dana Suap Proyek DJKA, KPK Siapkan Pemanggilan

photo author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 20:30 WIB
Juru bicara KPK memberi keterangan pers kasus suap DJKA. (HukamaNews.com / Antara)
Juru bicara KPK memberi keterangan pers kasus suap DJKA. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, masuk dalam daftar pihak yang diduga menerima aliran dana suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Keterangan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Meski belum dipanggil, KPK membuka peluang memanggil Sudewo untuk memberikan keterangan jika dibutuhkan penyidik.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran Sudewo, yang juga mantan anggota DPR RI, sebelumnya sudah pernah disebut dalam persidangan dan dikaitkan dengan temuan uang miliaran rupiah oleh KPK.

Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Tolak Mundur Meski Didesak Demo, Sebut Jabatan Diperoleh Secara Demokratis

Menurut Budi Prasetyo, dugaan keterlibatan Sudewo muncul dari hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek kereta api yang menjerat sejumlah pejabat DJKA dan pihak swasta.

"Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta," kata Budi.

Ia menegaskan, pemanggilan Sudewo akan dilakukan jika penyidik menilai keterangannya krusial bagi pengungkapan kasus. "Kami lihat kebutuhan dari penyidik. Jika memang dibutuhkan, tentu akan dilakukan pemanggilan," ujarnya.

Nama Sudewo sebelumnya mencuat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, 9 November 2023, dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen Bernard Hasibuan.

Baca Juga: Pati Barometer Runtuhkan Kekuasaan Si Raja Kecil Arogan, Pembuktian Masihkah Rakyat Berkuasa Atau Cuma Dimanfaatkan Saat Dulang Suara?

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK membeberkan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, senilai sekitar Rp3 miliar, yang disita dari rumah Sudewo.

Meski demikian, Sudewo membantah menerima dana tersebut.

Ia juga menolak tudingan menerima Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Dari OTT itu, KPK langsung menetapkan 10 tersangka dan menahan mereka.

Perkembangan penyidikan kemudian menambah jumlah tersangka hingga 14 orang pada November 2024, termasuk dua korporasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X