HUKAMANEWS – Dengan latar belakang terdakwa yang cukup berpendidikan dan sudah masuk kategori usia lansia maka majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.
"Tidak perlu dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan seluruh atau sebagian hak tertentu atau sebagian keuntungan tertentu," ucap Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi saat membaca pertimbangan putusan, Rabu, 27 Agustus 2025.
Putusan Majelis Hakim ini bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menilai Mbak Ita layak dijatuhi sanksi pencabutan hak politik untuk menduduki jabatan publik selama dua tahun.
Majelis Hakim mempertimbangkan usia terdakwa, di mana saat ini Mbak Ita sudah berusia 59 tahun dan Alwin berumur 61 tahun. Menurut Kementerian Kesehatan dan WHO, usia para terdakwa memasuki lansia.
Kedua terdakwa juga dinilai oleh Majelis Hakim merupakan orang yang berpendidikan.
"Sehingga Majelis Hakim berkeyakinan para terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan yang tercela dan kejadian ini dapat dijadikan pembelajaran bagi para terdakwa," kata Hakim Gatot.
Keputusan ini mendasarkan pada rasa keadilan dan kepatutan. "Telah cukup dengan penghukuman dengan pidana pokok berupa pidana penjara, pidana denda, dan pidana tambahan," lanjut Hakim.
Dalam kasus ini, Mbak Ita divonis lima tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp683,2 juta subsider enam bulan kurungan. Sebaliknya, Alwin divonis tujuh tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan.
Keduanya terbukti melakukan korupsi dengan tiga modus berbeda sebagaimana Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung DPR dan Istana, Tuntut Upah Naik hingga UU Ketenagakerjaan Baru
Pada dakwaan pertama, Alwin bersama Mbak Ita menerima hadiah uang Rp2 miliar dari Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang; dan menerima janji fee Rp1,7 miliar dari Rachmat U Djangkar, Dirut PT Deka Sari Perkasa.
Artikel Terkait
KPK Angkat Bicara soal Sikap Prabowo: Tak Ada Ampun untuk Anak Buah yang Korupsi
KPK Panggil Ilham Akbar Habibie, Diminta Beri Keterangan dalam Kasus Korupsi Bank BJB
Seret Nama Ridwan Kamil, Selebgram Lisa Mariana Kembali Dipanggil KPK Soal Kasus Korupsi Bank BJB
KPK Dalami Penjualan Mobil BJ Habibie, Dikaitkan dengan Kasus Korupsi Bank BJB
Terima Gratifikasi Tiga Kasus, Mantan Walikota Semarang Ini Diganjar Hukuman Pidana Lima Tahun