Terbukti Sah Menghilangkan Nyawa, Aipda Robig Zaenudin Diputus Vonis 15 Tahun Penjara

photo author
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 20:57 WIB
Andi Prabowo ( baju hijau) ayah korban penembakan Aipda Robig Zaenudin nampak terharu usai mendengar vonis 15 tahun penjara dari majelis hakim PN Semarang, Jumat (8/8) (Elizabeth Widowati )
Andi Prabowo ( baju hijau) ayah korban penembakan Aipda Robig Zaenudin nampak terharu usai mendengar vonis 15 tahun penjara dari majelis hakim PN Semarang, Jumat (8/8) (Elizabeth Widowati )

"Statusnya masih anggota Polri. Harapan kami, tetap diproses PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Robig. Robig dinilai terbukti melakukan kekerasan yang menewaskan Gamma.

"Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka," dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari.

Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR BI dan OJK Lewat Yayasan

Robig disebut terbukti melanggar pidana Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 untuk perbuatan yang mengakibatkan luka.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 bulan," tuturnya.

Diketahui, peristiwa penembakan terjadi saat Robig menembak sekelompok pemuda, yakni Gamma dan teman-temannya yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tes DNA demi Klarifikasi Tuduhan Lisa Mariana: Biar Semua Jelas dan Tak Jadi Konsumsi Publik

Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Korban Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul.

Akibatnya, pelajar berusia 17 tahun ini tewas. Sementara dua korban lain juga tertembak tetapi selamat. Korban AD terserempet peluru di dada dan korban ST tertembak di tangan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X