KPK Ungkap Dugaan Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR BI dan OJK Lewat Yayasan

photo author
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 08:00 WIB
Asep Guntur Rahayu beri keterangan kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK di KPK. (HukamaNews.com / KPK)
Asep Guntur Rahayu beri keterangan kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK di KPK. (HukamaNews.com / KPK)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggegerkan publik dengan temuan baru dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, berinisial HG dan ST, sebagai tersangka.

Lebih mencengangkan, salah satu tersangka mengaku bahwa sebagian besar anggota Komisi XI lain juga ikut menerima dana tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pengakuan itu muncul dari tersangka ST saat diperiksa penyidik.

Baca Juga: KPK Kejar Target Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan Agustus, Yaqut Sudah Diperiksa

“Keterangan ini akan kami dalami. Kami ingin tahu siapa saja penerima dana itu, dan alasan BI serta OJK menyalurkannya ke anggota Komisi XI,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Menurut KPK, modusnya dilakukan lewat panitia kerja Komisi XI DPR yang bersepakat dengan BI dan OJK untuk memberikan program sosial kepada anggota dewan.

Kuota kegiatan sosial yang disepakati mencapai sekitar 10 program per tahun dari BI dan 18–24 program per tahun dari OJK.

Dana tersebut disalurkan melalui yayasan yang dikelola langsung oleh para anggota Komisi XI.

Baca Juga: Sejarah Indonesia Itu Ditulis Ulang dan Dipublikasikan Pada 80 Tahun Indonesia Merdeka

HG mengajukan proposal bantuan melalui empat yayasan, sedangkan ST melalui delapan yayasan.

Tak hanya ke BI dan OJK, proposal bantuan juga dikirimkan ke mitra kerja Komisi XI lainnya.

Namun, dari hasil penelusuran KPK, periode 2021–2023 yayasan-yayasan ini tidak sepenuhnya melaksanakan kegiatan sosial sesuai proposal.

“Sebagian kegiatan dijalankan, sisanya dimanipulasi laporannya agar terlihat sesuai rencana. Dana sisa digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Asep.

KPK membeberkan HG menerima total Rp15,86 miliar, terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X