HUKAMANEWS - Pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam berbagai acara resmi atau publik dipastikan tidak melanggar hukum hak cipta.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Prof. Ahmad M. Ramli, guru besar hukum dari Universitas Padjadjaran, di hadapan Mahkamah Konstitusi dalam sidang uji materi UU Hak Cipta.
Penjelasan tersebut muncul di tengah kekhawatiran masyarakat terkait royalti atas pemakaian lagu nasional yang biasa dinyanyikan dalam upacara kenegaraan hingga sekolah.
Dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (7/8), Prof. Ahmad M. Ramli tampil sebagai ahli dari pihak pemerintah.
Ia menegaskan bahwa pemutaran lagu Indonesia Raya tidak termasuk pelanggaran hak cipta karena secara eksplisit telah diatur dalam Pasal 43 huruf a undang-undang tersebut.
"Pasal tersebut menyatakan bahwa pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan penggandaan lagu kebangsaan bukanlah pelanggaran hak cipta," jelas Ramli di Ruang Sidang Pleno MK.
Menurutnya, lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya justru wajib disebarluaskan, dinyanyikan, dan digunakan dalam berbagai konteks sebagai bentuk pembinaan rasa nasionalisme.
Ramli yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual itu menekankan bahwa pemaksaan pembayaran royalti atas pemutaran lagu kebangsaan justru akan mematikan semangat kebangsaan.
Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Jalan Sumut, Dugaan Suap Mengalir ke APH dan Pejabat Negara
“Kalau orang harus bayar untuk nyanyi lagu kebangsaannya, akan banyak yang akhirnya memilih tidak melakukannya. Padahal, mengenal dan menyanyikan lagu Indonesia Raya adalah bagian dari kewajiban warga negara,” ujarnya.
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas pertanyaan Brigjen Polisi Arie Ardian Rishadi, Direktur Penegakan Hukum dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yang mempertanyakan kejelasan status hak cipta lagu Indonesia Raya di tengah perbincangan publik.
Isu ini memang sempat ramai diperbincangkan, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI setiap 17 Agustus, ketika lagu tersebut diputar secara masif di berbagai lini kehidupan masyarakat.
Menariknya, dalam sidang sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat menyampaikan pandangan kritis mengenai semangat awal dari regulasi hak cipta.
Baca Juga: Yaqut Klarifikasi di KPK soal Kuota Haji 2024: Alhamdulillah, Saya Dapat Kesempatan Jelaskan
Artikel Terkait
Upaya Diam-Diam KPK Pulangkan Buronan Kirana Kotama dari AS Lewat Jalur G2G, Kenapa Harus Hati-Hati?
KPK Bongkar Jurus Tannos Hindari Ekstradisi, Diduga Pakai Paspor Guinea-Bissau buat Lepas Status WNI
KPK Panggil Mantan Menag Yaqut soal Kuota Haji Khusus, Dugaan Pelanggaran UU Menguat
Jokowi Akui Perintahkan Impor Gula, Kenapa Hakim Tak Juga Panggil Bersaksi
Zara Yupita Azra Akui Tekan Aulia Mahasiswa PPDS Karena Dapat Operan Dari Senior