Jokowi Akui Perintahkan Impor Gula, Kenapa Hakim Tak Juga Panggil Bersaksi

photo author
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 07:56 WIB
Ikrar Nusa kritik keras sikap Jokowi ke Tom Lembong, sebut tindakan tanpa perasaan meski Tom pernah berjasa di pemerintahan. (HukamaNews.com / Net)
Ikrar Nusa kritik keras sikap Jokowi ke Tom Lembong, sebut tindakan tanpa perasaan meski Tom pernah berjasa di pemerintahan. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS – Setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, kasus impor gula masih berlanjut. Tiba - tiba, Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru mengakui bahwa dirinya yang memerintahkan impor gula setelah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menerima abolisi. 

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, menilai jika hakim bersikap adil, sudah seharusnya pasti akan memanggil Jokowi sebagai saksi dalam persidangan kasus impor gula tersebut. Namun, hal itu tidak terjadi. 

“Hakim yang adil pasti akan memanggil, Anda menyebut Tom Lembong ada perintah persetujuan Presiden Jokowi minta jaksa memanggil, nah ini tidak terjadi,” ungkapnya, Rabu, 6 Agustus 2025.

Baca Juga: KPK Bongkar Jurus Tannos Hindari Ekstradisi, Diduga Pakai Paspor Guinea-Bissau buat Lepas Status WNI

Feri juga menyoroti motif dibalik sikap Jokowi baru mengakui adanya perintah ketika Tom Lembong mendapatkan abolisi. 

“Setelah dapat abolisi Jokowi baru muncul, karena konsekuensi hukumnya otomatis hilang itu. Satu di abolisi, ya dia langsung ngaku ‘dulu perintah saya’,” jelas dia. 

Tom Lembong sendiri resmi keluar dari penjara setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada Jumat 1 Agustus 2025. Feri Amsari menyoroti sikap majelis hakim yang tidak menghadirkan Jokowi di persidangan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong pada saat itu. 

Baca Juga: Upaya Diam-Diam KPK Pulangkan Buronan Kirana Kotama dari AS Lewat Jalur G2G, Kenapa Harus Hati-Hati?

“Kedua orang yang ada di peradilan ini baik Hasto dan Tom Lembong menyebut nama Presiden Joko Widodo baik di dalam persidangan berkaitan dengan kasusnya,” kata Feri. 

Kalau dalam satu perkara, terdakwa, tersangka menyebutkan nama orang, harusnya aparat penegak hukum memanggil orang yang disebutkan. Pertanyaan besarnya, kalau presiden Jokowi tidak bisa dipanggil ketika itu presiden, kini setelah tidak menjadi presiden, kenapa tidak dipanggil. 

Sebelumnya, Jokowi angkat bicara mengenai kasus korupsi impor gula yang mengakibatkan Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Jokowi menyebut meski semua kebijakan seluruhnya ada di tangan presiden, secara teknis ada di kementerian. Respons disampaikan Jokowi menyusul adanya pembelaan bahwa kebijakan diambil atas perintah Jokowi yang saat itu menjabat presiden. 

Baca Juga: Dijual Standar Premium Namun Faktanya Beras Produksi Ini Penuh Dengan Menir

"Seluruh kebijakan negara dari presiden, siapa pun presidennya. Tapi untuk teknisnya ada di kementerian. Jadi level teknis ada di kementerian," kata Jokowi saat dijumpai di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 31 Juli 2025.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X