Lho, Nyanyi Indonesia Raya Harus Bayar Royalti? Ini Penjelasan Ahli Hukum Soal Hak Cipta Lagu Nasional

photo author
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 19:00 WIB
Prof. Ahmad M. Ramli saat beri keterangan di sidang uji materi UU Hak Cipta di MK. (HukamaNews.com / Antara)
Prof. Ahmad M. Ramli saat beri keterangan di sidang uji materi UU Hak Cipta di MK. (HukamaNews.com / Antara)

Ia menyinggung adanya pergeseran kultur dari nilai gotong royong menuju arah individualisme dan kapitalisme yang terlalu kaku dalam menerjemahkan aturan pembayaran royalti.

“Kalau kita tafsirkan pasal ini secara letterlijk, maka yang paling kaya di Indonesia adalah W. R. Supratman. Apalagi menjelang 17 Agustus, seluruh rakyat menyanyikan Indonesia Raya,” ujar Arief dengan nada satir.

Pernyataan itu mengundang tawa ringan sekaligus menyentil realitas bagaimana regulasi bisa bertolak belakang dengan semangat kebangsaan jika tak dipahami dengan konteks yang tepat.

Munculnya uji materi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aturan hukum harus tetap berpijak pada nilai-nilai kebangsaan, bukan sekadar hitungan ekonomis semata.

Baca Juga: KPK Segera Umumkan Penyidikan Dugaan Korupsi Google Cloud dan Kuota Haji, Nadiem dan Yaqut Dipanggil

Penegasan dari Prof. Ramli dan diskusi yang berkembang di sidang MK memberi kepastian hukum bahwa menyanyikan atau memutar lagu Indonesia Raya bukanlah tindakan ilegal.

Sebaliknya, hal tersebut adalah bentuk penghormatan dan pembelajaran nilai kebangsaan yang tak seharusnya dibatasi dengan aturan royalti yang membebani.

Dalam semangat kemerdekaan, pemahaman ini menjadi penting agar tak ada lagi kekhawatiran atau salah kaprah di tengah masyarakat dalam mengekspresikan nasionalisme melalui lagu kebangsaan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X