KPK Panggil Mantan Menag Yaqut soal Kuota Haji Khusus, Dugaan Pelanggaran UU Menguat

photo author
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 08:00 WIB
Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjabat sebagai Menteri Agama. (HukamaNews.com)
Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjabat sebagai Menteri Agama. (HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya membongkar dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Kali ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Pemanggilan ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan kasus yang menyeret pengelolaan kuota haji khusus, yang diduga menabrak aturan hukum yang berlaku.

KPK meyakini Yaqut Cholil Qoumas akan bersikap kooperatif dan hadir dalam pemeriksaan.

Baca Juga: KPK Bongkar Jurus Tannos Hindari Ekstradisi, Diduga Pakai Paspor Guinea-Bissau buat Lepas Status WNI

Keyakinan ini disampaikan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyebut Yaqut sebagai seorang negarawan dan mantan pejabat negara.

"Beliau juga mantan menteri, sehingga akan hadir besok untuk diminta keterangannya agar persoalan ini menjadi jelas," ujar Asep saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang tengah dilakukan KPK terkait dugaan korupsi dalam alokasi kuota haji khusus.

Kasus ini mencuat seiring temuan Pansus Angket Haji DPR RI yang menyoroti pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 yang dianggap tidak sesuai Undang-Undang.

Baca Juga: Upaya Diam-Diam KPK Pulangkan Buronan Kirana Kotama dari AS Lewat Jalur G2G, Kenapa Harus Hati-Hati?

Pada tahun tersebut, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji.

Namun, alih-alih mengikuti amanat Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Kementerian Agama saat itu justru membagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya delapan persen dari total kuota nasional.

Dengan kata lain, tambahan kuota mestinya dialokasikan dengan proporsi yang sama: 92 persen untuk reguler dan hanya delapan persen untuk khusus.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam pernyataan terpisah menyebut bahwa praktik yang diduga menyimpang ini bukan hanya terjadi pada tahun 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X