Megawati Bilang Hasto Tak Diperlakukan Adil, KPK: Masyarakat Sudah Cerdas dan Tahu yang Sebenarnya Terjadi

photo author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 07:00 WIB
KPK respons sindiran Megawati soal kasus Hasto Kristiyanto dan yakini publik sudah paham jalannya proses hukum. (HukamaNews.com / Antara)
KPK respons sindiran Megawati soal kasus Hasto Kristiyanto dan yakini publik sudah paham jalannya proses hukum. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara soal pernyataan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang menyinggung kasus hukum Hasto Kristiyanto dalam pidato Kongres PDIP di Bali.

Respons ini muncul usai Megawati menyuarakan keprihatinannya atas proses hukum terhadap Hasto, yang dinilainya tidak adil.

Namun menurut KPK, publik sudah cukup cerdas untuk menilai jalannya proses penegakan hukum yang selama ini dilakukan.

Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa semua langkah hukum yang mereka ambil terhadap Hasto Kristiyanto telah melalui prosedur resmi dan diuji oleh berbagai pihak, termasuk Dewan Pengawas (Dewas) dan lembaga peradilan.

Baca Juga: Ekstradisi Paulus Tannos Buronan e-KTP Jalan Terus, Menkum Kasih Sinyal Kuat Sidang di Singapura Segera Tamat!

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa masyarakat saat ini semakin paham dan kritis dalam melihat penanganan kasus korupsi, termasuk kasus suap yang menjerat Hasto.

“Kami kira masyarakat sudah cerdas dan memahami perjalanan perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/8).

Pernyataan ini menjadi jawaban atas kritik Megawati yang sebelumnya mempertanyakan perlakuan hukum terhadap mantan Sekjen PDIP tersebut.

Menurut Budi, semua tahapan mulai dari penyelidikan hingga vonis telah melalui uji materi, baik lewat praperadilan maupun penilaian etik oleh Dewas KPK.

“Secara etik semuanya dinyatakan bahwa proses yang dilakukan KPK sudah tepat,” tegasnya.

Baca Juga: Bebas Karena Abolisi, Tom Lembong Balik Laporkan Tiga Hakim ke MA, Soroti Dugaan Pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah

Hasto Kristiyanto sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan suap dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Budi menegaskan bahwa amnesti yang diberikan Presiden tidak menghapus fakta hukum bahwa Hasto terbukti bersalah.

“Amnesti itu tidak menghilangkan tindakan yang sudah dilakukan. Jadi tindakannya tetap ada dan terbukti bersalah, yang dihapus hanya hukumannya,” jelasnya.

Hal ini berarti, kata Budi, meski Hasto kini bebas, catatan kejahatannya tetap ada dan tak bisa dihapus oleh pengampunan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X