"Indikasi pelanggaran ini sudah kami lihat tidak hanya pada tahun lalu, tapi juga tahun-tahun sebelumnya," tegasnya.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK juga telah memanggil sejumlah nama penting.
Di antaranya adalah penceramah Ustad Khalid Basalamah serta Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah.
Pemanggilan tokoh-tokoh ini menunjukkan luasnya lingkup penyelidikan, sekaligus mengindikasikan bahwa KPK tengah menggali lebih dalam soal peran berbagai pihak dalam distribusi kuota haji.
Baca Juga: Dijual Standar Premium Namun Faktanya Beras Produksi Ini Penuh Dengan Menir
Publik pun memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, mengingat haji bukan hanya urusan administratif semata, melainkan ibadah yang melibatkan emosi dan harapan jutaan umat Muslim di Indonesia.
“Kalau benar ada permainan kuota, ini menyakitkan. Banyak yang antre bertahun-tahun,” ujar Wawan, seorang calon jemaah haji asal Depok.
Isu haji memang selalu menyedot perhatian publik, terutama ketika bicara soal keadilan dalam antrean dan transparansi pengelolaan dana.
Dengan pemeriksaan terhadap Yaqut, KPK membuka kemungkinan adanya kejelasan baru terkait siapa saja yang bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan pembagian kuota yang dinilai janggal tersebut.
Kehadiran Yaqut dalam pemeriksaan KPK diharapkan bisa mengurai benang kusut dalam polemik kuota haji khusus.
Lebih dari sekadar pemanggilan, ini bisa menjadi titik awal pembenahan tata kelola ibadah haji yang lebih transparan dan adil di masa depan.
Masyarakat kini menanti, bukan hanya klarifikasi, tapi juga tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum.***
Artikel Terkait
Megawati Bilang Hasto Tak Diperlakukan Adil, KPK: Masyarakat Sudah Cerdas dan Tahu yang Sebenarnya Terjadi
Diperiksa KPK soal Proyek Google Cloud, Nadiem Diminta Kooperatif Terkait Pengadaan Rp400 Miliar
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji, Mantan Menag Yaqut Siap Dipanggil Terkait Skema Jual Beli
Tenaga Ahli Eks Anggota BPK Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Korupsi Rp222 Miliar di Bank BJB
Hasto Sudah Bebas dengan Amnesti Presiden Prabowo Tapi KPK Belum Selesai, Kasus Harun Masiku Bisa Seret Namanya Lagi?