KPK Panggil Mantan Menag Yaqut soal Kuota Haji Khusus, Dugaan Pelanggaran UU Menguat

photo author
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 08:00 WIB
Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjabat sebagai Menteri Agama. (HukamaNews.com)
Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjabat sebagai Menteri Agama. (HukamaNews.com)

"Indikasi pelanggaran ini sudah kami lihat tidak hanya pada tahun lalu, tapi juga tahun-tahun sebelumnya," tegasnya.

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK juga telah memanggil sejumlah nama penting.

Di antaranya adalah penceramah Ustad Khalid Basalamah serta Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah.

Pemanggilan tokoh-tokoh ini menunjukkan luasnya lingkup penyelidikan, sekaligus mengindikasikan bahwa KPK tengah menggali lebih dalam soal peran berbagai pihak dalam distribusi kuota haji.

Baca Juga: Dijual Standar Premium Namun Faktanya Beras Produksi Ini Penuh Dengan Menir

Publik pun memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, mengingat haji bukan hanya urusan administratif semata, melainkan ibadah yang melibatkan emosi dan harapan jutaan umat Muslim di Indonesia.

“Kalau benar ada permainan kuota, ini menyakitkan. Banyak yang antre bertahun-tahun,” ujar Wawan, seorang calon jemaah haji asal Depok.

Isu haji memang selalu menyedot perhatian publik, terutama ketika bicara soal keadilan dalam antrean dan transparansi pengelolaan dana.

Dengan pemeriksaan terhadap Yaqut, KPK membuka kemungkinan adanya kejelasan baru terkait siapa saja yang bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan pembagian kuota yang dinilai janggal tersebut.

Baca Juga: Prabowo Endus Pemain Ekonomi Sengaja Ingin Miskinkan Rakyat, Saya Bukan Anak Kecil yang Bisa Dibohongi, Mudah Ditipu

Kehadiran Yaqut dalam pemeriksaan KPK diharapkan bisa mengurai benang kusut dalam polemik kuota haji khusus.

Lebih dari sekadar pemanggilan, ini bisa menjadi titik awal pembenahan tata kelola ibadah haji yang lebih transparan dan adil di masa depan.

Masyarakat kini menanti, bukan hanya klarifikasi, tapi juga tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X