“Tom menjabat 2015-2016, tapi kasusnya baru muncul tahun 2023. Begitu juga dengan Hasto, kasusnya dari 2014, tapi baru diungkit setelah Jokowi tidak lagi didukung penuh oleh PDIP,” katanya.
Dari kacamata Ikrar, kondisi ini memperlihatkan ada ketimpangan dalam penegakan hukum, di mana proses berjalan sesuai kepentingan politik, bukan atas dasar keadilan.
Karena itulah, keputusan Presiden Prabowo memberikan abolisi dan bahkan membuka peluang amnesti, dinilai sebagai bentuk koreksi terhadap kekeliruan masa lalu.
Bukan hanya soal memberi kebebasan, tapi mengembalikan martabat seseorang yang dijatuhkan oleh proses hukum yang janggal.
Baca Juga: Megawati Ambil Alih Jabatan Sekjen PDIP, Hasto Ditinggal Usai Amnesti? Ini Bocoran di Balik Kongres
Langkah ini juga dianggap sebagai sinyal bahwa pemerintahan baru ingin menempatkan hukum pada posisi yang adil, transparan, dan tak dipengaruhi oleh dendam kekuasaan.
Sebagai tokoh yang pernah berada di tengah pemerintahan dan juga aktif dalam forum-forum internasional, Tom Lembong memang punya catatan panjang soal kontribusi terhadap ekonomi Indonesia.
Maka tak heran, jika perlakuan terhadapnya menjadi sorotan serius, apalagi dengan waktu penetapan kasus yang dinilai terlalu jauh dari peristiwa.
Publik kini menanti, apakah langkah abolisi ini akan diikuti pembenahan sistem hukum secara menyeluruh, atau hanya menjadi kebijakan simbolik belaka.
Baca Juga: KPK Tangkap 5 Pejabat dalam Kasus Jalan Sumut, Tapi Gubernur Bobby Nasution Masih Aman, Kok Bisa?
Yang jelas, keberanian Presiden Prabowo mengambil langkah ini menunjukkan adanya kepekaan terhadap rasa keadilan publik yang sempat lama terabaikan.***
Artikel Terkait
Geger Abolisi Tom Lembong, Kejagung Ngaku Baru Tahu, DPR dan Presiden Kompak Hentikan Proses Hukumnya!
Abolisi dan Amnesti dari Presiden Prabowo, Tom Lembong Bebas, Hasto Diampuni, Ribuan Napi Lain Juga Kecipratan!
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Ketika Jalan Pintas Kekuasaan Menelikung Etika Hukum
Bebas Tadi Malam! Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo, Kejagung Langsung Bergerak Cepat Tanpa Tunggu Besok
Muhammad Said Didu Sebut Tak Hanya Tom Lembong yang Dibebaskan, Korban Kriminalisasi PIK 2 Charlie Chandra Juga Harus Dibebaskan