Presiden Prabowo Koreksi Ketidakadilan, Ikrar Nusa Sindir Sikap Jokowi ke Tom Lembong

photo author
- Minggu, 3 Agustus 2025 | 16:00 WIB
Ikrar Nusa kritik keras sikap Jokowi ke Tom Lembong, sebut tindakan tanpa perasaan meski Tom pernah berjasa di pemerintahan. (HukamaNews.com / Net)
Ikrar Nusa kritik keras sikap Jokowi ke Tom Lembong, sebut tindakan tanpa perasaan meski Tom pernah berjasa di pemerintahan. (HukamaNews.com / Net)

“Tom menjabat 2015-2016, tapi kasusnya baru muncul tahun 2023. Begitu juga dengan Hasto, kasusnya dari 2014, tapi baru diungkit setelah Jokowi tidak lagi didukung penuh oleh PDIP,” katanya.

Dari kacamata Ikrar, kondisi ini memperlihatkan ada ketimpangan dalam penegakan hukum, di mana proses berjalan sesuai kepentingan politik, bukan atas dasar keadilan.

Karena itulah, keputusan Presiden Prabowo memberikan abolisi dan bahkan membuka peluang amnesti, dinilai sebagai bentuk koreksi terhadap kekeliruan masa lalu.

Bukan hanya soal memberi kebebasan, tapi mengembalikan martabat seseorang yang dijatuhkan oleh proses hukum yang janggal.

Baca Juga: Megawati Ambil Alih Jabatan Sekjen PDIP, Hasto Ditinggal Usai Amnesti? Ini Bocoran di Balik Kongres

Langkah ini juga dianggap sebagai sinyal bahwa pemerintahan baru ingin menempatkan hukum pada posisi yang adil, transparan, dan tak dipengaruhi oleh dendam kekuasaan.

Sebagai tokoh yang pernah berada di tengah pemerintahan dan juga aktif dalam forum-forum internasional, Tom Lembong memang punya catatan panjang soal kontribusi terhadap ekonomi Indonesia.

Maka tak heran, jika perlakuan terhadapnya menjadi sorotan serius, apalagi dengan waktu penetapan kasus yang dinilai terlalu jauh dari peristiwa.

Publik kini menanti, apakah langkah abolisi ini akan diikuti pembenahan sistem hukum secara menyeluruh, atau hanya menjadi kebijakan simbolik belaka.

Baca Juga: KPK Tangkap 5 Pejabat dalam Kasus Jalan Sumut, Tapi Gubernur Bobby Nasution Masih Aman, Kok Bisa?

Yang jelas, keberanian Presiden Prabowo mengambil langkah ini menunjukkan adanya kepekaan terhadap rasa keadilan publik yang sempat lama terabaikan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Youtube Indonesia Lawyer Club

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X