Bebas Tadi Malam! Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo, Kejagung Langsung Bergerak Cepat Tanpa Tunggu Besok

photo author
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 07:00 WIB
Tom Lembong resmi bebas usai terima abolisi dari Prabowo, Kejagung pastikan malam ini keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur. (HukamaNews.com / Net)
Tom Lembong resmi bebas usai terima abolisi dari Prabowo, Kejagung pastikan malam ini keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong akan resmi menghirup udara bebas mulai Jumat malam, 1 Agustus 2025.

Kabar pembebasan ini datang setelah Kejagung menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi atas kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan tersebut.

Pemberian abolisi ini menandai akhir dari proses hukum yang telah dijalani Tom Lembong sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Oktober 2024.

Dalam pernyataannya, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menyatakan bahwa proses administrasi pembebasan tengah dipercepat setelah Kejagung menerima Keppres secara langsung dari Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.

Baca Juga: Di Saat Megawati Kembali Terpilih Jadi Ketum PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto Ikut Bebas Malam Ini dari Rutan KPK

“Segala proses hukum dan akibat hukumnya atas nama Tom Lembong dinyatakan ditiadakan,” ujar Sutikno di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Tom Lembong sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Proses pengeluaran dari tahanan kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang memiliki kewenangan administratif dalam penahanan kasus ini.

Penasihat hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa Keppres abolisi telah resmi diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari yang sama, yaitu 1 Agustus 2025.

Karena abolisi berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Keppres, maka kliennya harus dibebaskan hari itu juga.

“Keppres ditandatangani tanggal 1, maka seharusnya malam ini juga Tom Lembong dibebaskan,” kata Ari kepada wartawan.

Baca Juga: Geger Abolisi Tom Lembong, Kejagung Ngaku Baru Tahu, DPR dan Presiden Kompak Hentikan Proses Hukumnya!

Abolisi sendiri merupakan hak prerogatif Presiden untuk menghentikan proses hukum pidana yang tengah berlangsung, dan keputusan ini biasanya mempertimbangkan masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kasus yang menjerat Tom Lembong berawal dari kebijakan impor gula yang diambilnya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016.

Ia dinilai menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan surat persetujuan impor gula mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui prosedur semestinya, termasuk tanpa adanya rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X