Hasto Dapat Amnesti dari Presiden, KPK Diam-Diam Geram? Banding Jalan Terus, Ini Manuver Selanjutnya!

photo author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 07:00 WIB
Respons tegas KPK soal amnesti Hasto Kristiyanto dari Presiden Prabowo, soroti proses banding yang masih berlangsung. (HukamaNews.com / Antara)
Respons tegas KPK soal amnesti Hasto Kristiyanto dari Presiden Prabowo, soroti proses banding yang masih berlangsung. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara soal pemberian amnesti Presiden Prabowo Subianto terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Keputusan kontroversial ini langsung menyita perhatian publik karena menyangkut seorang tokoh politik yang sempat terseret kasus besar bersama Harun Masiku.

Langkah Prabowo yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI ini pun memunculkan banyak tanda tanya: apakah ini bentuk intervensi terhadap proses hukum, ataukah memang ada celah konstitusional yang membenarkan keputusan tersebut?

Respons dari KPK pun menjadi sorotan, sebab lembaga antirasuah itu tengah mengajukan banding atas vonis terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang sempat menyeret nama Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU.

Baca Juga: Bukan Bebas Biasa! Ini Isi Abolisi Presiden Prabowo buat Tom Lembong yang Diam-Diam Dapat Lampu Hijau DPR

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pemberian amnesti merupakan kewenangan penuh Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Pernyataan ini mengisyaratkan sikap hati-hati lembaga penegak hukum tersebut dalam merespons kebijakan politik yang punya konsekuensi hukum jangka panjang.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaganya belum akan mengambil kesimpulan cepat.

Menurutnya, pemberian amnesti ini masih akan dikaji terlebih dahulu karena proses hukum atas kasus Hasto juga masih berlangsung, termasuk proses banding yang telah diajukan.

Dari sudut pandang hukum, langkah Prabowo dalam memberikan amnesti ini sah selama sesuai dengan prosedur konstitusi, salah satunya dengan memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari DPR.

Hal ini disampaikan secara langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga: Tom Lembong Dipastikan Mendapat Abolisi Dari Presiden Prabowo, Kasusnya Siap Dihentikan

Ia menyebut bahwa amnesti yang diberikan Presiden berdasarkan Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tidak hanya menyangkut Hasto Kristiyanto, tapi juga 1.116 orang lainnya yang telah berstatus terpidana.

“Pemberian amnesti terhadap saudara Hasto Kristiyanto termasuk dalam paket pengampunan terhadap 1.116 orang,” ujar Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Kamis malam.

Rapat tersebut turut dihadiri para tokoh penting dari eksekutif dan legislatif, seperti Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta para pimpinan dan anggota Komisi I dan III DPR RI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X