HUKAMANEWS — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menyatakan belum membahas pergantian posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) pasca vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menegaskan bahwa fokus utama partai saat ini adalah memberikan pendampingan hukum kepada Hasto. Menurut dia, belum ada pembahasan lebih lanjut terkait kongres maupun penunjukan Sekjen baru.
"Saya pikir, saya tidak tahu ya ada kongres atau tidak karena kan sekarang fokus kami adalah mendampingi Mas Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen," kata Ronny saat ditemui di kantor DPP PDIP, Jakarta, Minggu (27/7/2025).
Ronny menyampaikan bahwa situasi internal partai masih berjalan seperti biasa. Operasional partai dinilainya tidak terganggu meski Hasto telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sementara itu, politisi PDIP M Guntur Romli menyebut bahwa status Hasto sebagai Sekjen belum berubah. Ia menegaskan, penggantian posisi Sekjen merupakan kewenangan penuh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"(Hasto) masih Sekjen PDI Perjuangan. Perubahan Sekjen hak prerogatif Ketua Umum PDI Perjuangan," kata Guntur kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
Terkait jadwal kongres partai, Guntur mengaku belum mendapatkan informasi resmi. Namun, ia menyebut kemungkinan besar kongres akan tetap digelar tahun ini, mengingat tradisi PDIP yang rutin mengadakan kongres di Bali.
"Belum ada info soal kongres. Tapi tradisi kongres memang di Bali," ujarnya.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (25/7/2025) menjatuhkan vonis pidana 3 tahun 6 bulan penjara kepada Hasto Kristiyanto. Hasto dinyatakan bersalah karena terbukti terlibat dalam kasus suap PAW anggota DPR RI untuk meloloskan buronan Harun Masiku.
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam amar putusannya menyebut Hasto juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut Hasto dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana didakwakan sebelumnya.
Dengan vonis ini, Hasto menjadi salah satu petinggi partai yang terseret dalam perkara hukum besar dalam beberapa tahun terakhir. Meski demikian, hingga kini belum ada keputusan resmi dari internal PDIP mengenai langkah organisasi selanjutnya, termasuk kemungkinan pergantian jabatan Sekjen dalam waktu dekat.***
Artikel Terkait
Hasto Kristiyanto Keluhkan Tak Bisa Tidur, Sentil KPK soal Pencegahan Saksi Berobat ke Luar Negeri
KPK Buka Suara soal Sosok 'Ibu' dalam Sidang Hasto Kristiyanto
Hasto Ngeles Soal Harun Masiku di MA, Jaksa Bongkar Isi Chat WhatsApp dan Fakta Mengejutkan di Sidang!
Divonis 3,5 Tahun, Hasto Ngaku Cuma Korban Salah Komunikasi Anak Buah, Uang Suap Rp400 Juta Milik Harun Masiku... Serius Nih?
Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto Kristiyanto, PDIP: Hukum Gagal Tangkap Harun Masiku, Kenapa Hasto yang Dihukum?