Tom Lembong Dipastikan Mendapat Abolisi Dari Presiden Prabowo, Kasusnya Siap Dihentikan

photo author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 22:14 WIB
Kuasa hukum Tom Lembong, ajukan banding 4,6 tahun ke Kejaksaan Agung (Ist)
Kuasa hukum Tom Lembong, ajukan banding 4,6 tahun ke Kejaksaan Agung (Ist)

HUKAMANEWS - Perjalanan Tom Lembong usai dituntut vonis hukuman penjara selama 4,5 tahun bakal terhenti usai DPR RI menyetujui pertimbangan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) itu. 

"Dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas seusai rapat konsultasi bersama DPR di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

Supratman mengatakan selanjutnya Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari DPR RI.

Baca Juga: KWIK KIAN GIE: Permata Jujur yang Pernah Tersandera Kebo Alias Mak Banteng, Kritik Megawati Malah Disingkirkan

"Salah satu pertimbangan pada Tom Lembong, salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus," kata Supratman di kompleks parlemen.

Diketahui, DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.

"Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

Baca Juga: Pemblokiran Dana di Rekening Bank, Jadi Pemicu Masyarakat Cepat - Cepat Kosongkan Uang di Rekening

Salah satunya adalah pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Selain itu, terkait permintaan atas amnesti 1.116 orang.

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," katanya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X