Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan, KPK Ingatkan Efektivitas Hukum

photo author
- Rabu, 30 Juli 2025 | 08:34 WIB
KPK angkat suara soal gugatan Hasto ke MK, soroti efektivitas Pasal 21 UU Tipikor dalam lindungi proses hukum dari gangguan. (HukamaNews.com / Net)
KPK angkat suara soal gugatan Hasto ke MK, soroti efektivitas Pasal 21 UU Tipikor dalam lindungi proses hukum dari gangguan. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Langkah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggugat Pasal 21 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi (MK) memantik reaksi serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan ini diajukan sehari sebelum Hasto dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Meskipun Hasto divonis bersalah karena menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, ia justru lolos dari jeratan Pasal 21 tentang perintangan penyidikan.

Kini, lewat kuasa hukumnya, Hasto mengajukan uji materi ke MK dengan dalih bahwa pasal tersebut mengandung ketentuan yang tidak proporsional.

Baca Juga: Mensos Minta BI Telusuri Rekening Penerima Bansos yang Janggal, Indikasi Dana Mengendap Lebih dari 3 Bulan

KPK pun buka suara dan menyatakan menghormati hak konstitusional warga negara, termasuk Hasto, untuk mengajukan judicial review ke MK.

Namun, lembaga antirasuah itu tetap menekankan pentingnya Pasal 21 sebagai alat hukum yang efektif dalam menjerat pelaku yang mencoba mengganggu jalannya proses penyidikan.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pasal tersebut telah digunakan berulang kali dalam kasus-kasus besar korupsi dan terbukti mampu membawa pelaku ke meja hijau.

Salah satu contohnya adalah perkara korupsi proyek e-KTP dan gratifikasi di Papua.

Dalam kedua kasus tersebut, penerapan Pasal 21 berhasil menyeret para penghalang penyidikan ke dalam jeratan hukum dan menghasilkan vonis bersalah dari pengadilan.

Baca Juga: 8 Juli Bakal Diingat Netizen, Dua Kasus Kematian Brigadir J dan Arya Daru Pangayunan, Penuh Misteri dan Tanda Tanya

Budi menjelaskan bahwa pasal ini bukan sekadar tambahan semata, melainkan bagian penting untuk menjaga kelancaran dan integritas penegakan hukum.

Ia menambahkan bahwa gangguan terhadap penyidikan, jika tidak ditindak tegas, justru berpotensi merusak keseluruhan sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.

Maka dari itu, menurut KPK, urgensi pasal ini sangat tinggi karena memberikan efek jera, tak hanya kepada pelaku utama korupsi, tetapi juga pada pihak yang berusaha melindungi atau menyembunyikan mereka.

Dalam berkas permohonannya yang terdaftar dengan nomor perkara 130/PUU/PAN.MK/AP3/07/2025, Hasto melalui pengacaranya Maqdir Ismail mempertanyakan keadilan dari pasal tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X