HUKAMANEWS - Langkah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggugat Pasal 21 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi (MK) memantik reaksi serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan ini diajukan sehari sebelum Hasto dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Meskipun Hasto divonis bersalah karena menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, ia justru lolos dari jeratan Pasal 21 tentang perintangan penyidikan.
Kini, lewat kuasa hukumnya, Hasto mengajukan uji materi ke MK dengan dalih bahwa pasal tersebut mengandung ketentuan yang tidak proporsional.
KPK pun buka suara dan menyatakan menghormati hak konstitusional warga negara, termasuk Hasto, untuk mengajukan judicial review ke MK.
Namun, lembaga antirasuah itu tetap menekankan pentingnya Pasal 21 sebagai alat hukum yang efektif dalam menjerat pelaku yang mencoba mengganggu jalannya proses penyidikan.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pasal tersebut telah digunakan berulang kali dalam kasus-kasus besar korupsi dan terbukti mampu membawa pelaku ke meja hijau.
Salah satu contohnya adalah perkara korupsi proyek e-KTP dan gratifikasi di Papua.
Dalam kedua kasus tersebut, penerapan Pasal 21 berhasil menyeret para penghalang penyidikan ke dalam jeratan hukum dan menghasilkan vonis bersalah dari pengadilan.
Budi menjelaskan bahwa pasal ini bukan sekadar tambahan semata, melainkan bagian penting untuk menjaga kelancaran dan integritas penegakan hukum.
Ia menambahkan bahwa gangguan terhadap penyidikan, jika tidak ditindak tegas, justru berpotensi merusak keseluruhan sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
Maka dari itu, menurut KPK, urgensi pasal ini sangat tinggi karena memberikan efek jera, tak hanya kepada pelaku utama korupsi, tetapi juga pada pihak yang berusaha melindungi atau menyembunyikan mereka.
Dalam berkas permohonannya yang terdaftar dengan nomor perkara 130/PUU/PAN.MK/AP3/07/2025, Hasto melalui pengacaranya Maqdir Ismail mempertanyakan keadilan dari pasal tersebut.
Artikel Terkait
PDIP: Vonis untuk Hasto Kristiyanto Dinilai Dipaksakan, Bukan Kasus Murni Hukum
Hasto Dipenjara, PDIP Masih Bungkam Soal Sekjen Baru: Ada Apa di Internal Partai?
Hasto Divonis Ringan, ICW Sentil Keras: Kok Bisa Suap Pemilu Dapat Diskon Hukuman?
Hasto Uji Pasal Perintangan Penyidikan UU Tipikor ke MK, Ini Alasan dan Tuntutannya
Setelah Hasto Dipenjara, Kini Giliran Donny Tri Istiqomah yang Bakal Disikat KPK dalam Kasus Suap DPR!