Hasto Dapat Amnesti dari Presiden, KPK Diam-Diam Geram? Banding Jalan Terus, Ini Manuver Selanjutnya!

photo author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 07:00 WIB
Respons tegas KPK soal amnesti Hasto Kristiyanto dari Presiden Prabowo, soroti proses banding yang masih berlangsung. (HukamaNews.com / Antara)
Respons tegas KPK soal amnesti Hasto Kristiyanto dari Presiden Prabowo, soroti proses banding yang masih berlangsung. (HukamaNews.com / Antara)

Hal ini menunjukkan bahwa proses politik di balik keputusan pemberian amnesti itu cukup solid dan melalui konsultasi antarlembaga negara.

Namun, bukan berarti semua jadi selesai begitu saja.

KPK tetap menaruh perhatian pada kasus yang menjerat Hasto, terutama karena ia telah divonis bersalah dalam kasus dugaan suap kepada anggota KPU Wahyu Setiawan.

Dana sebesar Rp400 juta disebut diberikan untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif dari dapil Sumatera Selatan I—yakni Riezky Aprilia yang hendak digantikan oleh Harun Masiku.

Baca Juga: KWIK KIAN GIE: Permata Jujur yang Pernah Tersandera Kebo Alias Mak Banteng, Kritik Megawati Malah Disingkirkan

Majelis hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti bersalah atas tindakan korupsi tersebut dan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Namun, dalam perkara perintangan penyidikan, Hasto dinyatakan tidak terbukti.

Poin ini menjadi penting, karena sebelumnya Hasto sempat diduga menghalangi penyidikan atas buronnya Harun Masiku, yang sampai hari ini belum juga ditemukan.

Dengan amnesti dari Presiden, muncul pertanyaan publik: apakah seluruh proses hukum yang tengah berjalan akan dihentikan, atau banding dari KPK tetap akan dilanjutkan?

Untuk saat ini, KPK memilih untuk tidak berspekulasi.

Mereka menegaskan bahwa semua akan dikaji secara hukum, dan posisi KPK sebagai lembaga independen tetap akan dijalankan secara profesional.

Baca Juga: Meski Marak Pengibaran Bendera One Piece, Namun Inilah Aturan Pasang Bendera Merah Putih yang Mesti Dilakukan WNI Jelang HUT ke-80 RI

Respons hati-hati dari KPK ini sejalan dengan prinsip rule of law dan menunjukkan bahwa meskipun Presiden punya hak konstitusional untuk memberi amnesti, namun proses peradilan tetap berada di jalurnya.

Konteks ini sekaligus membuka ruang diskusi publik soal batasan antara kewenangan eksekutif dan independensi lembaga penegak hukum.

Apakah pemberian amnesti bisa jadi preseden baru bagi kasus-kasus serupa di masa depan?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X