HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah tokoh politik Tanah Air.
Kini, Donny Tri Istiqomah yang merupakan advokat sekaligus kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi sasaran proses hukum selanjutnya.
Langkah ini diambil setelah majelis hakim menyatakan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, bersalah dalam perkara suap terkait pergantian anggota DPR RI periode 2019–2024.
Vonis terhadap Hasto dinilai menjadi pintu masuk penting bagi KPK untuk menindaklanjuti keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk Donny Tri Istiqomah.
Baca Juga: Bos Swasta Penyuap Hasbi Hasan Kabur dari Panggilan KPK, Ada Apa di Balik Mangkirnya Menas Erwin?
Meski belum dijadwalkan secara resmi kapan pemeriksaan terhadap Donny akan dimulai, sinyal kuat telah diberikan lembaga antirasuah tersebut.
Dalam konteks hukum, kasus ini membuka babak baru yang berpotensi mengungkap jaringan lebih luas dari praktik suap yang terjadi di tubuh partai politik dan lembaga negara.
Kamu sebagai warga negara tentu berhak tahu bagaimana proses ini akan berjalan, serta seberapa serius KPK dalam menyisir keterlibatan setiap individu yang disebut dalam persidangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya akan segera melangkah ke tahap hukum berikutnya terhadap Donny Tri Istiqomah.
Menurut Budi, keputusan untuk mempercepat proses ini juga mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan Hasto.
Baca Juga: Siap-Siap Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir PPATK, DPR Langsung Bereaksi Rencana Pemblokiran!
"Secepatnya kami akan proses untuk tahap berikutnya, juga dengan melihat fakta-fakta dalam persidangan dalam perkara dugaan suap tersebut," ujar Budi pada Selasa, 29 Juli 2025.
Namun, Budi belum bisa menyampaikan secara pasti kapan Donny akan dipanggil untuk diperiksa atau bahkan ditahan.
Saat ini, KPK masih melakukan telaah terhadap bukti-bukti yang telah terungkap di pengadilan demi memperkuat proses hukum yang berjalan.
Seperti diketahui, dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Artikel Terkait
Mangkir Lagi? Jurist Tan Bisa Jadi Buronan Kalau Masih Berani Kabur dari Kejagung Soal Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
140 Hari Bungkam, Ridwan Kamil Akhirnya Bakal Dipanggil KPK soal Dugaan Korupsi Iklan Rp222 M Bank BJB
KADIN Kota Bandung Bangkit, Rapat Pleno Satukan Langkah Menuju Organisasi yang Lebih Solid
Kwik Kian Gie Tokoh Ekonomi Handal Telah Tiada, Begini Jejak Beraninya Lawan Arus Demi Rakyat
Topan Ginting Cuma Pion? KPK Telusuri Otak Suap dalam Proyek Jalan Rp231,8 Miliar di Sumut