Ngaku Ketua LSM Anti-Korupsi, Pria Ini Malah Peras Kepala Sekolah di Madina Pakai Modus Investigasi PIP!

photo author
- Senin, 28 Juli 2025 | 10:00 WIB
Polisi ringkus pria 45 tahun yang peras kepala sekolah di Madina pakai kedok LSM KPK dan ancaman laporan ke Inspektorat. (HukamaNews.com / Net)
Polisi ringkus pria 45 tahun yang peras kepala sekolah di Madina pakai kedok LSM KPK dan ancaman laporan ke Inspektorat. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Seorang pria berinisial FS (45) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan memeras seorang kepala sekolah di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

FS mengaku sebagai Ketua LSM Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI), sebuah nama yang terkesan resmi dan mencolok, padahal tidak diakui secara legal.

Modus yang digunakan FS terbilang licik. Ia menargetkan korban dari kalangan pendidik, dengan dalih sedang melakukan investigasi atas Program Indonesia Pintar (PIP) yang digulirkan pemerintah pusat.

Korban, seorang kepala sekolah berinisial SH, menjadi sasaran ancaman. Jika tidak menyerahkan uang yang diminta, FS mengancam akan membawa kasus dugaan penyimpangan program pendidikan itu ke Inspektorat.

Baca Juga: Beras Oplosan Makin Gila Sistem Bulog Ternyata Gampang Dibobol, Indef Desak Pemerintah Digitalisasi Distribusi CBP

Aksi pemerasan ini akhirnya terbongkar setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

FS berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal pada Kamis, 24 Juli 2025, tepat di depan Swalayan Pondok Indah, Kelurahan Kotanopan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,8 juta yang diduga hasil dari aksi pemerasan.

Plt Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, menjelaskan bahwa FS memanfaatkan nama besar pemberantasan korupsi untuk menekan korban.

Dengan mengaku sebagai anggota LSM antikorupsi, pelaku mencoba menciptakan ketakutan agar korban bersedia membayar sejumlah uang.

Baca Juga: Nadiem Disorot! KPK Ajak Kejagung dan Polri Bongkar Borok Proyek Digitalisasi Pendidikan Senilai Rp1,9 Triliun

Sekarang, FS resmi berstatus tersangka dan dikenai jeratan hukum Pasal 368 KUHP terkait tindak pemerasan.

Apabila nantinya terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara dengan masa maksimal hingga sembilan tahun.

“Kasus ini akan terus diproses sampai tahap pelimpahan ke jaksa untuk kemudian disidangkan di pengadilan,” ujar Iptu Bagus dalam keterangannya, Minggu, 27 Juli 2025.

Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa praktik pemerasan dengan mengatasnamakan lembaga antikorupsi masih marak terjadi, terutama di wilayah-wilayah yang jauh dari pusat pengawasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Rmol.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X