Beras Oplosan Makin Gila Sistem Bulog Ternyata Gampang Dibobol, Indef Desak Pemerintah Digitalisasi Distribusi CBP

photo author
- Senin, 28 Juli 2025 | 09:05 WIB
Maraknya beras SPHP oplosan bikin publik resah, Indef soroti lemahnya pengawasan dan minta sistem digital transparan. (HukamaNews.com / Net)
Maraknya beras SPHP oplosan bikin publik resah, Indef soroti lemahnya pengawasan dan minta sistem digital transparan. (HukamaNews.com / Net)

Dia menegaskan bahwa penanganan masalah ini tak bisa diserahkan pada satu lembaga saja.

Ia menilai, kerja sama yang terintegrasi antara Kementerian Pertanian dan Bulog sangat dibutuhkan, terutama untuk menciptakan sistem pemantauan kualitas beras secara real-time yang mampu mendeteksi penyimpangan sejak dini.

Sementara itu, pihak kepolisian juga mulai bergerak cepat menindak para pelaku pengoplosan.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengonfirmasi bahwa penggerebekan kasus beras oplosan di wilayahnya merupakan respons dari arahan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Operasi yang digelar pada Kamis (24/7/2025) dan dipimpin langsung oleh Kombes Ade Kuncoro dari Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil membongkar dua trik licik yang digunakan pelaku berinisial R (34).

Baca Juga: Bukan Cuma Laptop Chromebook, Dugaan Korupsi Proyek Google Cloud Era Nadiem Makarim, Kini Siap Meledak di Tangan Kejagung

Dalam modus pertama, pelaku mencampurkan beras kualitas sedang dengan beras reject, lalu mengemasnya ulang ke dalam karung berlabel SPHP.

Sementara pada modus kedua, pelaku membeli beras murah dari wilayah Pelalawan, kemudian mengemasnya kembali menggunakan karung merek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik untuk mengecoh konsumen.

Pelaku diduga membeli dua jenis beras: beras bagus seharga Rp11.000 per kilogram dan beras kualitas rendah Rp6.000 per kilogram dari seseorang berinisial S.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung bermerek premium berisi beras rendah, 18 karung kosong SPHP, serta peralatan seperti timbangan digital, mesin dan benang jahit.

Atas perbuatannya, R dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Geger Penemuan Jasad Perempuan di Dalam Tong Besar Ditemukan Pemancing di Aliran Sungai Cisadane

Ancaman hukumannya cukup berat: maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Kejadian ini bukan cuma alarm bagi pemerintah, tapi juga jadi tamparan keras atas lemahnya sistem pengawasan pangan kita.

Sudah saatnya distribusi beras CBP diawasi secara digital dan transparan, agar praktik seperti ini tidak kembali merugikan masyarakat, khususnya kelompok rentan yang bergantung pada beras SPHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X