Artinya, praktik ini melintasi tiga periode kepemimpinan di Kemnaker yang seluruh menterinya berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yakni Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziah.
KPK membuka opsi untuk memanggil para menteri tersebut guna dimintai klarifikasi, terutama dalam rangka mendalami kemungkinan adanya gratifikasi yang diterima secara berjenjang.
Budi menegaskan bahwa penyidik sedang mengurai apakah ada petunjuk yang mengarah pada aktor tertinggi di kementerian.
Hingga saat ini, sudah ada delapan tersangka yang ditetapkan dan ditahan terkait kasus ini, dengan total aliran dana mencapai Rp53,7 miliar sepanjang 2019–2024.
Mereka terdiri dari berbagai pejabat dan staf internal Kemnaker, di antaranya:
- Haryanto, Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025), menerima Rp18 miliar
- Putri Citra Wahyoe, staf Direktorat PPTKA (2019–2024), menerima Rp13,9 miliar
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025), menerima Rp6,3 miliar
- Devi Anggraeni, Direktur PPTKA (2024–2025), menerima Rp2,3 miliar
- Alfa Eshad, staf PPTKA (2019–2024), menerima Rp1,8 miliar
- Jamal Shodiqin, staf PPTKA (2019–2024), menerima Rp1,1 miliar
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA (2017–2019), menerima Rp580 juta
- Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023), menerima Rp460 juta
Artikel Terkait
Duh, Meski Diteriakin Maling, Dua Oknum Polisi Semarang Kembalikan Uang Pemerasan Satu Juta Rupiah Saja
Drama Rp 5 Miliar! Nikita Mirzani Ditahan, Kasus Pemerasan Reza Gladys Bongkar Fakta Mengejutkan
Resmi Masuk Lapas! Intip Kekayaan Fantastis Syahrul Yasin Limpo dari Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Waduh! Nama Cak Imin Muncul di Kasus Dugaan Pemerasan TKA Rp 53,7 M, KPK Siap Periksa?
KPK Panggil Eks PNS Kemnaker dan Bos Swasta Terkait Dugaan Pemerasan Pengurusan TKA