HUKAMANEWS - Besok, Jumat (25/7/2025), mata publik akan tertuju pada ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sidang pembacaan vonis terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan digelar usai salat Jumat.
Perkara yang menyeret Hasto bukan perkara kecil. Ia dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus perintangan penyidikan dan suap terkait pengkondisian Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menginginkan agar Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Rios Rahmanto mengabaikan pledoi Hasto dan menjatuhkan putusan sesuai tuntutan jaksa.
Menurut Yudi, seluruh proses persidangan sudah menunjukkan bahwa dakwaan jaksa memiliki dasar hukum yang kuat dan seharusnya cukup untuk meyakinkan majelis hakim.
Ia menilai pembelaan dari pihak Hasto tidak cukup mampu membantah bukti-bukti yang diajukan jaksa selama proses persidangan.
"Pembuktian yang disampaikan jaksa dalam perkara ini sudah sangat kuat. Tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Hasto adalah wajar dan proporsional," ucap Yudi saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Yudi juga menyebut bahwa vonis tegas terhadap Hasto penting untuk memberi efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Meski begitu, ia tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada majelis hakim dan menegaskan pentingnya menghormati putusan pengadilan, apa pun hasilnya.
Baca Juga: Harga Rokok Perlu Dibikin Mahal, Jumlah Perokok Anak Naik Signifikan
Namun, Yudi mengingatkan bahwa jika ada pihak yang keberatan dengan vonis nanti, masih terbuka ruang hukum lanjutan seperti banding dan kasasi.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK secara tegas meminta agar pledoi atau nota pembelaan dari Hasto dan kuasa hukumnya ditolak seluruhnya.
"Nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar dan patut untuk ditolak," ucap jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor pada Senin (14/7/2025).
Jaksa juga menegaskan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, sebagaimana dibacakan pada sidang sebelumnya tanggal 3 Juli 2025.
Artikel Terkait
Bawa Nama Istri Orang, Hasto Kristiyanto Ngotot Bukan Donatur Suap Harun Masiku, Ini Dalihnya di Sidang
Dibongkar di Sidang! Hasto Kristiyanto Ditekan Orang Misterius, Diminta Mundur dan Jangan Sentuh Jokowi
Sama-sama Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Korban Permainan Lawan Politik di Era Eks Presiden ke-7 Jokowi
Jaksa KPK Bongkar Bukti Baru, Hasto Kristiyanto Terseret Lagi di Kasus Suap Harun Masiku yang Lama Mengendap
Hasto Kristiyanto Sebut Keterangan Penyidik KPK Sarat Asumsi, Nilai Dakwaan Disusupi Fakta yang Tak Valid