Jaksa KPK Bongkar Bukti Baru, Hasto Kristiyanto Terseret Lagi di Kasus Suap Harun Masiku yang Lama Mengendap

photo author
- Senin, 14 Juli 2025 | 15:00 WIB
Bukan daur ulang, jaksa KPK ungkap peran baru Hasto Kristiyanto dalam pusaran suap Harun Masiku di sidang Tipikor. (HukamaNews.com / Net)
Bukan daur ulang, jaksa KPK ungkap peran baru Hasto Kristiyanto dalam pusaran suap Harun Masiku di sidang Tipikor. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan posisi mereka dalam perkara dugaan suap yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Pada sidang yang berlangsung Senin, 14 Juli 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan mereka atas pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan oleh tim hukum Hasto.

Dalam pembelaannya, Hasto menilai bahwa perkara yang menjeratnya hanyalah pengulangan dari kasus lama yang sudah diputus secara hukum dan berkekuatan tetap.

Namun, jaksa dengan tegas membantah anggapan tersebut.

Baca Juga: Lebih dari 1.000 Polisi Kawal Sidang Hasto di PN Jakpus, 3 Aksi Demo Bikin Jalanan Macet dan Suasana Panas!

Menurut mereka, penyidikan terhadap Hasto justru berdiri di atas landasan hukum baru karena didasarkan pada temuan bukti yang belum pernah digunakan di persidangan terdahulu.

Pernyataan tersebut sekaligus menepis tudingan bahwa proses hukum terhadap Hasto sekadar mengulang cerita lama yang menyeret Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

Jaksa menegaskan bahwa meskipun ketiga terdakwa itu sudah dijatuhi vonis, perkara Hasto memiliki dasar hukum tersendiri dan bisa diproses secara independen.

Penyebabnya adalah karena adanya bukti-bukti yang baru ditemukan dalam penyidikan, yang tidak pernah dipakai dalam perkara lama.

Artinya, proses hukum terhadap Hasto bukan kelanjutan semata, tapi merupakan bagian dari pengembangan perkara dengan pelaku berbeda.

Baca Juga: TNI AL Masuk 5 Besar Dunia, Kalahkan Jepang dan Inggris! Ini Rinciannya Menurut WDMMW 2025

Jaksa menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam dugaan pemberian suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Tujuan suap tersebut adalah untuk memuluskan jalan Harun Masiku agar ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Bukti-bukti baru ini, kata jaksa, tak pernah muncul dalam sidang kasus Wahyu Setiawan maupun dua terdakwa lainnya.

Karena itulah, jaksa meyakini bahwa Hasto dapat diproses secara hukum dalam perkara terpisah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X