Vonis Hasto Kristiyanto Diumumkan Besok, 7 Tahun Penjara atau Lolos Lagi?

photo author
- Kamis, 24 Juli 2025 | 16:05 WIB
Sidang vonis Hasto Kristiyanto jadi sorotan, jaksa tuntut 7 tahun penjara atas kasus Harun Masiku yang masih misterius. (HUkamaNewsa.com / Net)
Sidang vonis Hasto Kristiyanto jadi sorotan, jaksa tuntut 7 tahun penjara atas kasus Harun Masiku yang masih misterius. (HUkamaNewsa.com / Net)

Perkara ini bermula dari dugaan keterlibatan Hasto dalam upaya menghilangkan jejak Harun Masiku setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Hasto disebut memerintahkan seorang penjaga Rumah Aspirasi PDIP bernama Nur Hasan untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air agar tak bisa disita penyidik.

Tak hanya itu, ia juga diduga menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk ikut menyembunyikan barang bukti dari jangkauan KPK.

Lebih lanjut, Hasto didakwa terlibat dalam pemberian uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Baru Jadi Wapres, Ini Isi Kekayaan Gibran yang Diam-Diam Capai Rp27,5 Miliar

Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan membantu proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa juga menambahkan pasal-pasal lain yang memberatkan Hasto, seperti Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kini, publik menanti keputusan hakim yang akan menentukan apakah Hasto akan menjalani tujuh tahun di balik jeruji, atau justru mendapat putusan yang lebih ringan.

Baca Juga: Mencari Jejak 'Mens Rea' Niat Jahat Tom Lembong di Balik Impor Gula

Apapun hasilnya, sidang besok jelas menjadi titik penting dalam catatan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama karena menyangkut sosok penting dalam salah satu partai politik besar di Tanah Air.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: inilah.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X