Bawa Nama Istri Orang, Hasto Kristiyanto Ngotot Bukan Donatur Suap Harun Masiku, Ini Dalihnya di Sidang

photo author
- Kamis, 26 Juni 2025 | 16:00 WIB
Jaksa bongkar bukti baru soal dana Rp1,5 miliar untuk Harun Masiku, Hasto bersikeras tidak pernah memberi perintah. (HukamaNews.com / Net)
Jaksa bongkar bukti baru soal dana Rp1,5 miliar untuk Harun Masiku, Hasto bersikeras tidak pernah memberi perintah. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menepis keterlibatannya dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menyeret nama buronan KPK, Harun Masiku.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025), Hasto secara tegas membantah pernah memberikan dana talangan sebesar Rp1,5 miliar seperti yang disebutkan dalam dakwaan jaksa.

Bahkan, Hasto sampai membawa-bawa nama istri dari kader PDIP, Saeful Bahri, dalam upaya memperkuat bantahannya.

Hal ini terjadi saat jaksa kembali menggali informasi soal keterlibatan Hasto dalam skema suap yang bertujuan meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.

Baca Juga: Ngaku Teman Dekat Menteri, Zulkarnaen Bongkar 'Izin Khusus' Budi Arie di Kasus Judol, Bareskrim Tunggu Apa Lagi?

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Hasto menjanjikan akan menalangi dana suap melalui Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, seorang advokat yang juga dekat dengan internal partai.

Namun, Hasto bersikukuh bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan apapun terkait dana tersebut.

Menurutnya, pernyataan Saeful yang menyebut ada dana talangan dari dirinya hanyalah alasan yang dibuat-buat karena Saeful takut dimarahi istrinya saat pulang larut malam.

Ia menyatakan bahwa nama dirinya dipakai secara sepihak oleh Saeful untuk menutupi alasan pulang terlambat.

Dalam ruang sidang, jaksa membacakan transkrip percakapan antara Saeful dan Donny yang menyiratkan bahwa Hasto sudah mengirimkan pesan kepada Saeful soal dana talangan sebesar Rp1,5 miliar.

"Jadi Mas Hasto yang nalangin Rp1,5," ucap Saeful dalam rekaman tersebut.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Diperiksa Hari Ini sebagai Terdakwa, Bongkar Peran PDIP, Suap ke KPU, dan Misteri Hilangnya Harun Masiku!

Meski demikian, Hasto menolak semua tuduhan.

Ia menyatakan tidak pernah memerintahkan siapapun untuk menyerahkan uang tersebut, termasuk kepada stafnya, Kusnadi.

Jaksa mengungkap bahwa pada 16 Desember 2019, Kusnadi disebut menyerahkan uang Rp400 juta kepada Donny Tri di kantor DPP PDIP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X