UU Hak Cipta Bikin Penyanyi Bisa Dipenjara? Begini Curhatan Lesti Kejora di Sidang MK

photo author
- Selasa, 22 Juli 2025 | 15:30 WIB
Di sidang MK, Lesti Kejora beberkan kisahnya disomasi pencipta lagu dan soroti ketimpangan hukum bagi pelaku pertunjukan (HukamaNews.com / Instagram @lestikejora)
Di sidang MK, Lesti Kejora beberkan kisahnya disomasi pencipta lagu dan soroti ketimpangan hukum bagi pelaku pertunjukan (HukamaNews.com / Instagram @lestikejora)

HUKAMANEWS - Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora muncul sebagai saksi dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/7/2025).

Kehadirannya di ruang sidang tak hanya menarik perhatian publik karena statusnya sebagai selebritas, tetapi juga karena pernyataan lugas yang ia sampaikan terkait nasib pelaku pertunjukan di tengah ketidakjelasan hukum.

Menurut Lesti, banyak penyanyi seperti dirinya merasa rentan secara hukum akibat kekaburan norma dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam sidang tersebut, Lesti menjelaskan bahwa dirinya pernah mendapat somasi disertai laporan pidana karena menyanyikan lagu milik orang lain dalam sebuah acara pernikahan.

Baca Juga: Kerugian Negara Capai Rp1,08 Triliun, Kejagung Ungkap Dugaan Dana Kredit Bermasalah Sritex Libatkan 11 Tersangka

Kasus ini menjadi cerminan nyata betapa lemahnya posisi hukum para pelaku pertunjukan yang sekadar menjalankan tugas profesional.

“Sebagai pelaku pertunjukan, saya hanya tampil di atas panggung sesuai permintaan panitia acara. Tapi tiba-tiba disomasi dan dilaporkan ke polisi oleh pencipta lagu,” ujar Lesti di hadapan para hakim MK.

Lesti mengungkap bahwa ia menerima somasi dari kuasa hukum Yoni Dores, pencipta lagu "Bagai Ranting yang Kering", karena dianggap membawakan lagu itu tanpa izin langsung dari sang pencipta.

Padahal, kata Lesti, penampilannya di acara pernikahan di Subang antara tahun 2016 hingga 2018 itu hanyalah bagian dari kesepakatan dengan pihak penyelenggara.

Ia pun menegaskan tidak memiliki akses untuk mengurus perizinan lagu secara langsung karena hal itu berada di luar kapasitasnya sebagai penyanyi.

Baca Juga: KNKT Sebut Ada Indikasi Kesalahan Pengikatan Kendaraan Dalam Tragedi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

Masalah makin pelik ketika penampilannya tersebut direkam oleh pihak ketiga dan diunggah ke platform YouTube tanpa seizin dirinya atau manajemen.

Bahkan, foto dirinya dijadikan thumbnail di video-video yang menampilkan lagu-lagu ciptaan Yoni Dores, yang semakin menimbulkan kesan seolah ia mengeksploitasi karya tersebut untuk kepentingan pribadi.

Delapan tahun berselang, pada 1 Maret 2025, Lesti menerima somasi resmi dari pihak Yoni Dores yang menudingnya melanggar hak cipta.

Tak lama kemudian, tepatnya 18 Mei 2025, laporan pidana terhadap dirinya pun dilayangkan ke Polda Metro Jaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X