Apa Sih Dasar Hukum Hak Cipta di Indonesia? Simak di Sini Biar Lebih Paham Jika Sewaktu-waktu ada yang Plagiasi Karyamu

photo author
- Selasa, 30 Januari 2024 | 18:28 WIB
Ilustrasi dasar hukum hak cipta di Indonesia. (PDPics - Pixabay / HukamaNews.com)
Ilustrasi dasar hukum hak cipta di Indonesia. (PDPics - Pixabay / HukamaNews.com)

HUKAMA NEWS - Hak cipta adalah salah satu hak eksklusif yang secara otomatis diberikan kepada pembuat karya atas karyanya.

Di Indonesia, terdapat dasar hukum yang mengatur hak cipta ini dengan jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, atau yang dikenal dengan singkatan UUHC, kita dapat menemukan landasan hukum yang mengatur segala hal tentang hak cipta.

UUHC ini menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Baca Juga: Memahami Lebih Dekat Virus Calici pada Kucing, Kenali Gejala dan Pengobatan yang Tepat

Dengan adanya peraturan yang memenuhi unsur perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini, diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat meningkat secara signifikan.

Karya yang Dilindungi oleh Hak Cipta

Hak cipta pada dasarnya melindungi berbagai jenis karya.

Baca Juga: Lewat Keppres, Presiden Jokowi Ubah Istilah Al Masih Menjadi Yesus Kristus untuk Penamaan Hari Libur Nasional

Menurut informasi resmi dari dgip.go.id yang dilansir HukamaNews.com, karya-karya yang dapat dilindungi oleh hak cipta antara lain:

1. Karya Tulis: Termasuk buku, skrip, dan artikel.

2. Karya Seni: Meliputi lukisan, patung, dan karya seni visual lainnya.

Baca Juga: Akui Bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD, Mensesneg Praktino Sebut Mahfud Ingin Bertemu Presiden Jokowi

3. Karya Musikal: Lagu, aransemen musik, dan komposisi lainnya.

4. Karya Fotografi: Foto-foto atau gambar-gambar yang dihasilkan oleh fotografer.

5. Karya Sinematografi: Film, video, dan produksi multimedia lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: dgip.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Jukung Julak: Rumah Makan yang Menyimpan Ribuan Doa

Rabu, 19 November 2025 | 20:13 WIB

Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Saya Berbeda Pandangan

Minggu, 9 November 2025 | 06:05 WIB

45 Tahun WALHI: Gerakan Tanpa Kultus

Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Ketika Para Ibu Sudah Turun ke Jalan

Senin, 31 Maret 2025 | 13:18 WIB
X