UU Hak Cipta Bikin Penyanyi Bisa Dipenjara? Begini Curhatan Lesti Kejora di Sidang MK

photo author
- Selasa, 22 Juli 2025 | 15:30 WIB
Di sidang MK, Lesti Kejora beberkan kisahnya disomasi pencipta lagu dan soroti ketimpangan hukum bagi pelaku pertunjukan (HukamaNews.com / Instagram @lestikejora)
Di sidang MK, Lesti Kejora beberkan kisahnya disomasi pencipta lagu dan soroti ketimpangan hukum bagi pelaku pertunjukan (HukamaNews.com / Instagram @lestikejora)

Situasi ini membuat Lesti merasa seolah-olah dirinya adalah pelanggar hukum, meskipun ia hanya menjalankan profesinya sebagai penyanyi.

“Penyanyi tidak punya kapasitas untuk mengelola urusan royalti atau izin penggunaan lagu. Tapi kami bisa dijerat pidana jika ada salah tafsir dalam aturan hukum,” tegasnya.

Dalam konteks ini, Lesti menyoroti ketimpangan posisi hukum antara pencipta lagu dan pelaku pertunjukan.

Ia menyebut bahwa kekaburan norma dalam UU Hak Cipta justru membuka peluang kriminalisasi terhadap penyanyi, bahkan ketika mereka tampil tanpa motif komersial pribadi atas lagu tersebut.

“Kalau penyanyi bisa dipidana hanya karena membawakan lagu populer, ini menciptakan ketakutan dan iklim buruk bagi industri hiburan kita,” lanjut Lesti.

Baca Juga: Menang Suara Dalam Kongres PSI, Benarkah Ada Permainan Sepakbola Gajah Untuk Memenangkan Kaesang

Lesti hadir sebagai saksi yang diajukan para pemohon uji materi Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025.

Permohonan ini diajukan oleh sejumlah musisi senior, termasuk Armand Maulana dan Ariel NOAH, bersama 27 nama besar lainnya di dunia musik Indonesia.

Dalam permohonannya, mereka meminta MK mencabut keberlakuan Pasal 113 ayat (2) huruf f UU Hak Cipta yang dianggap tidak menjamin perlindungan hukum secara adil bagi pelaku pertunjukan.

Selain itu, para pemohon juga mendesak agar MK memberikan pemaknaan baru terhadap sejumlah pasal lain, yakni Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, dan Pasal 87 ayat (1).

Mereka menilai pasal-pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang memadai, terutama terkait tanggung jawab antara pencipta lagu dan pihak yang menampilkan karya tersebut di ruang publik.

Baca Juga: Kredit ke Sritex Tanpa Cek Laporan Keuangan? Ini Peran 7 Tersangka di Balik Kasus Kredit Ratusan Miliar

Masalah ini juga menjadi sorotan lebih luas karena menyangkut sistem pembayaran royalti dan tanggung jawab promotor acara.

Sebelumnya, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sudah menegaskan bahwa pembayaran royalti adalah tanggung jawab promotor atau penyelenggara acara, bukan artis.

Namun kenyataannya, para penyanyi sering menjadi sasaran utama ketika ada sengketa hak cipta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X