Agnez Mo Tersandung Kasus Hak Cipta, Dituduh Pakai Lagu Tanpa Izin, Pelapor Rugi Rp1,5 Miliar! Yuk, Intip Detilnya!

photo author
- Kamis, 20 Juni 2024 | 21:44 WIB
Agnez Mo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta: Kerugian Rp1,5 Miliar
Agnez Mo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta: Kerugian Rp1,5 Miliar

HUKAMANEWS - Penyanyi ternama Indonesia, Agnez Mo, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pencipta lagu, Ari Bias, atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Ari Bias, melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayan, menuduh Agnez Mo telah menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin di beberapa konsernya.

Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan nama besar di industri musik dan nilai kerugian yang tidak sedikit, mencapai Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Cara Mudah Mengubah Akun Instagram Bisnis ke Pribadi dan Menikmati Kelebihan Akun Pribadi!

Minola Sebayan menyebutkan bahwa laporan ini dibuat setelah somasi yang dilayangkan oleh pihaknya tidak diindahkan oleh Agnez Mo.

"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias 'Bilang Saja' dalam live concerts tanpa memiliki izin," kata Minola, Rabu malam.

Menurutnya, tindakan Agnez Mo ini melanggar hak cipta yang diatur dalam pasal 113 UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca Juga: 165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Kemenlu Terus Berupaya Perlindungan

Kasus ini bermula ketika Agnez Mo diketahui menyanyikan lagu "Bilang Saja" di tiga konser berbeda yang digelar di Surabaya, Bandung, dan Jakarta.

"Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan, belum memberikan tanggapan.

Oleh karena itu, kami menganggap tidak memiliki iktikad baik," lanjut Minola.

Somasi tersebut tidak direspons oleh Agnez Mo, yang membuat pihak Ari Bias akhirnya memutuskan untuk melaporkannya ke pihak berwajib.

Baca Juga: Pilihan Minyak Goreng Terbaik Buat Masak Lebih Mantap dan Sehat! Cek 5 Rekomendasinya di Sini!

Agnez Mo dilaporkan atas pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 UU Hak Cipta, yang mengatur penggunaan karya cipta tanpa izin.

"Jadi, unsur pelanggaran Pasal 9 ayat 2 ayat 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," jelas Minola.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X