HUKAMANEWS- Langkah banding akan diambil Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong atas hukuman 4,5 tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hal ini disampaikan Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan, pihaknya berencana akan mengajukan permohonan banding pada Selasa 22 Juli 2025 nanti.
Ari mengatakan, pihaknya bahkan akan mengajukan banding jika Tom Lembong dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama satu hari.
Baca Juga: Puluhan Ribu Ojol Gelar Demo Aksi 217 di Istana, Tuntut Perlindungan Hukum dan Regulasi Tarif
“Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” ujar Ari menegaskan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) belum menyatakan sikap apakah akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna mengatakan, JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menyikapi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Kita lihat aja dalam batas waktu tersebut sesuai ketentuan," ujar Anang
Baca Juga: Mentan Amran Dipanggil Mendadak oleh Prabowo, Isu Beras Oplosan Jadi Sorotan?
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap Tom Lembong. Hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula 2015-2016.
Majelis hakim menilai, tindakan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk sejumlah perusahaan swasta merupakan bentuk melanggar Undang-Undang Perdagangan.
Selain itu, majelis hakim juga mempersoalkan keputusan Tom Lembong menunjuk koperasi milik TNI-Polri dalam operasi pasar harga gula. Tom Lembong, menurut hakim, tidak cermat dalam menerbitkan kebijakan tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.
Artikel Terkait
Inilah Tampang Para Hakim yang Putuskan Vonis 4,6 Tahun ke Tom Lembong, Netizen Auto Berdoa Agar Segera Diazab Segera, Banyak yang Aminkan
Vonis Tom Lembong Bikin Heboh! Anies Baswedan Angkat Bicara: Kalau Orang Seperti Tom Dikriminalisasi, Kita Gimana?
Vonis Tom Lembong Cuma 4,5 Tahun? Jaksa Buka Suara, Ini Langkah Mengejutkan yang Dipertimbangkan!
Peradilan Sesat Tom Lembong, Bandingkan, di Kasus Mega Korupsi Timah Toni Tamsil Rugikan Negara Rp 300 T, Cuma Kena 3 Tahun Denda Rp 5 Ribu
Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Sorot Hakim Kebingungan di Kasus Tom Lembong, Ada Kerugian Negara Tapi Tak Ada Kick Back Atau Suap ke Tom