Dihukum Satu Hari Saja, Tom Lembong Tetap Ajukan Banding ke Pengadilan Tipikor

photo author
- Senin, 21 Juli 2025 | 07:54 WIB
Vonis ringan Tom Lembong dalam kasus gula bikin heboh, JPU belum ambil sikap dan beri sinyal banding usai putusan hakim keluar. (HukamaNews.com / Antara )
Vonis ringan Tom Lembong dalam kasus gula bikin heboh, JPU belum ambil sikap dan beri sinyal banding usai putusan hakim keluar. (HukamaNews.com / Antara )

HUKAMANEWS- Langkah banding akan diambil Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong atas hukuman 4,5 tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Hal ini disampaikan Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan, pihaknya berencana akan mengajukan permohonan banding pada Selasa 22 Juli 2025 nanti.

 Ari mengatakan, pihaknya bahkan akan mengajukan banding jika Tom Lembong dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama satu hari.  

Baca Juga: Puluhan Ribu Ojol Gelar Demo Aksi 217 di Istana, Tuntut Perlindungan Hukum dan Regulasi Tarif

“Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” ujar Ari menegaskan. 

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) belum menyatakan sikap apakah akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna mengatakan, JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menyikapi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

"Kita lihat aja dalam batas waktu tersebut sesuai ketentuan," ujar Anang 

Baca Juga: Mentan Amran Dipanggil Mendadak oleh Prabowo, Isu Beras Oplosan Jadi Sorotan?

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap Tom Lembong. Hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula 2015-2016. 

Majelis hakim menilai, tindakan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk sejumlah perusahaan swasta merupakan bentuk melanggar Undang-Undang Perdagangan. 

Selain itu, majelis hakim juga mempersoalkan keputusan Tom Lembong menunjuk koperasi milik TNI-Polri dalam operasi pasar harga gula. Tom Lembong, menurut hakim, tidak cermat dalam menerbitkan kebijakan tersebut. 

Baca Juga: Siap-siap Macet, Ribuan Ojol Demo Besar-besaran di Depan Istana Merdeka Senin Esok, Luapkan Kekecewaan Keluhan Ojol Tak Didengar Pemerintah

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X