Kasus ini mencuat setelah Tom memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada delapan perusahaan swasta yang tidak memiliki izin pengolahan menjadi gula kristal putih (GKP).
Tak hanya itu, ia juga menunjuk koperasi non-BUMN dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk menjalankan pengadaan gula dengan harga yang melebihi Harga Patokan Petani (HPP), tanpa dasar kebijakan yang jelas.
Akibat perbuatannya, Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: KRL Dilempari Batu Saat Jalan, Pelaku Berhasil Ditangkap di Tempat, Terancam 15 Tahun Penjara!
Tom sendiri telah menyatakan kesiapannya jauh hari sebelum vonis dibacakan.
Dalam pernyataan usai sidang pembacaan duplik pada Senin, 14 Juli 2025, ia mengatakan bahwa dirinya sudah berupaya maksimal dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.
"Saya pribadi sih merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario," ungkap Tom kala itu.
Ia menyerahkan sepenuhnya hasil dari proses persidangan kepada keputusan Tuhan Yang Maha Kuasa.
Kini, putusan pengadilan menjadi babak baru dalam perjalanan hukum Tom Lembong.
Baca Juga: Polisi, Mana Rekaman CCTV Jejak Kematian Diplomat Kemenlu, Publik Butuh Tahu
Sementara itu, kehadiran tokoh-tokoh seperti Anies Baswedan, Rocky Gerung, Saut Situmorang, dan Refly Harun dalam sidang ini turut mempertegas bahwa kasus ini bukan sekadar perkara teknis, melainkan juga menjadi sorotan politik dan publik yang lebih luas.
Artikel Terkait
Hotman Paris Bongkar Dua Bukti Penting, Dakwaan Kasus Impor Gula Tom Lembong Terancam Gugur!
Tom Lembong Dikecam karena Jawaban Tak Substansial terhadap Replik Jaksa di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Bukan Uang, Ini Alasan Jaksa Tetap Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara dalam Skandal Impor Gula
Sidang Vonis Dekat, Hotman Paris Ditegur Keras Tim Hukum Tom Lembong soal Impor Gula: Fokus Klienmu, Bukan Cari Panggung!
Tom Lembong: Jaksa Tuduh Saya Langgar Aturan dengan Menunjuk Koperasi, Bukan BUMN, Padahal Gak Ada Aturannya, Saya Tetap Dukung Koperasi/UMKM