Bukan Uang, Ini Alasan Jaksa Tetap Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara dalam Skandal Impor Gula

photo author
- Minggu, 13 Juli 2025 | 17:00 WIB
Jaksa tegaskan Tom Lembong tidak menikmati uang korupsi, tapi tindakannya menguntungkan koperasi dalam impor gula. (HukamaNews.com / tangkapan layar Youtube Metro TV)
Jaksa tegaskan Tom Lembong tidak menikmati uang korupsi, tapi tindakannya menguntungkan koperasi dalam impor gula. (HukamaNews.com / tangkapan layar Youtube Metro TV)

HUKAMANEWS - Persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasi Lembong, kembali berlangsung dengan tensi tinggi.

Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya memberikan tanggapan resmi terhadap pembelaan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam sidang tersebut, jaksa mengakui bahwa Thomas Lembong tidak menikmati langsung hasil dari proyek impor gula tersebut.

Namun, jaksa menekankan bahwa tindakannya secara nyata telah memperkaya pihak lain.

Baca Juga: Rhoma Irama Umumkan Kepergian Yunita Ababiel Sang Diva Lintas Genre, Simak Jejak Karier dan Perjuangannya

Artinya, meski tidak menerima uang secara pribadi, keputusan yang diambil Lembong berdampak hukum serius karena memberikan keuntungan pada sejumlah korporasi dan koperasi.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah klaim pembelaan dari Lembong yang menegaskan dirinya tidak menerima hadiah atau keuntungan apa pun dari proyek tersebut.

Jaksa menyebut bahwa berdasarkan fakta yang terungkap selama proses persidangan, Lembong memang tidak terbukti menerima aliran dana.

Namun ia tetap dianggap bertanggung jawab atas penugasan dan pemberian izin impor yang menguntungkan pihak lain secara melawan hukum.

Lebih lanjut, JPU merinci bahwa pihak-pihak yang diuntungkan melalui penugasan dan pemberian persetujuan impor meliputi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Inkopkar, Inkopol, Puskopol, serta perusahaan swasta seperti Delan Pabrik Keluar Finasi dan PT Kebun Tubas.

Baca Juga: Tiga HP Samsung Ini Langsung Dapat Patch Keamanan Android Juli 2025, Cek Punya Kamu Masuk Daftar Nggak!

Mereka disebut menerima keuntungan dari keputusan yang dikeluarkan oleh Lembong ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016.

Atas dasar itu, jaksa menegaskan bahwa Lembong tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, meskipun tidak menikmati keuntungan pribadi.

Jaksa pun menuntut agar Thomas Lembong dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Namun, menariknya, jaksa tidak mengajukan tuntutan uang pengganti terhadap Lembong.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: YouTube METRO TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X