Tom Lembong Divonis! Anies Baswedan, Rocky Gerung, dan Refly Harun Tiba-Tiba Muncul di Ruang Sidang Tipikor

photo author
- Jumat, 18 Juli 2025 | 15:00 WIB
Vonis Tom Lembong dibacakan hari ini di Tipikor. Hadir tokoh publik seperti Anies, Refly Harun, dan Rocky Gerung. (HukamaNews.com / Antara)
Vonis Tom Lembong dibacakan hari ini di Tipikor. Hadir tokoh publik seperti Anies, Refly Harun, dan Rocky Gerung. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Suasana ruang sidang Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat mendadak penuh perhatian publik pada Jumat siang, 18 Juli 2025.

Momen ini menjadi sorotan lantaran yang duduk di kursi pesakitan bukan sembarang sosok, melainkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong.

Bukan hanya isi amar putusan yang menyita perhatian, tapi juga kehadiran sejumlah tokoh nasional yang datang langsung memberi dukungan moral kepada Tom.

Mulai dari mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akademisi Rocky Gerung, hingga pakar hukum tata negara Refly Harun turut hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor.

Baca Juga: Detik-detik Menegangkan! Pendaki Asal Swiss Dievakuasi Tim SAR Lewat Udara dari Jalur Ekstrem Gunung Rinjani

Kehadiran mereka tentu saja memunculkan beragam interpretasi di tengah publik yang mengikuti kasus ini sejak awal.

Tom Lembong menjalani sidang vonis atas kasus dugaan korupsi dalam kebijakan importasi gula periode 2015 hingga 2016.

Ia tiba di pengadilan dengan mengenakan kemeja panjang bergaris dan celana gelap, didampingi sang istri Fransisca Wihardja yang tampil sederhana namun elegan.

Begitu masuk ruang sidang, Tom menyapa para pengunjung dan awak media dengan gestur salam khas namaste, tanpa sepatah kata pun diucapkan.

Menariknya, sebelum sidang dimulai, para pendukung sempat menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya", menciptakan atmosfer yang tak biasa di ruang pengadilan.

Baca Juga: Bukan Cuma Topan Ginting, Mantan Bupati dan Pejabat UPTD Kini Masuk Radar KPK Soal Dugaan Korupsi

Berbeda dari pengunjung lainnya, Tom langsung duduk di kursi terdakwa, menyimak dengan tenang jalannya persidangan.

Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika membacakan putusan dengan mempertimbangkan sejumlah bukti dan dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Jaksa menuntut Tom dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp750 juta, dengan ancaman kurungan enam bulan jika denda tidak dibayar.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa tindakan Tom telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp515,4 miliar dari total potensi kerugian Rp578,1 miliar, berdasarkan audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dirilis pada 20 Januari 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X