HUKAMANEWS - Suasana ruang sidang Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat mendadak penuh perhatian publik pada Jumat siang, 18 Juli 2025.
Momen ini menjadi sorotan lantaran yang duduk di kursi pesakitan bukan sembarang sosok, melainkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong.
Bukan hanya isi amar putusan yang menyita perhatian, tapi juga kehadiran sejumlah tokoh nasional yang datang langsung memberi dukungan moral kepada Tom.
Mulai dari mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akademisi Rocky Gerung, hingga pakar hukum tata negara Refly Harun turut hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor.
Kehadiran mereka tentu saja memunculkan beragam interpretasi di tengah publik yang mengikuti kasus ini sejak awal.
Tom Lembong menjalani sidang vonis atas kasus dugaan korupsi dalam kebijakan importasi gula periode 2015 hingga 2016.
Ia tiba di pengadilan dengan mengenakan kemeja panjang bergaris dan celana gelap, didampingi sang istri Fransisca Wihardja yang tampil sederhana namun elegan.
Begitu masuk ruang sidang, Tom menyapa para pengunjung dan awak media dengan gestur salam khas namaste, tanpa sepatah kata pun diucapkan.
Menariknya, sebelum sidang dimulai, para pendukung sempat menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya", menciptakan atmosfer yang tak biasa di ruang pengadilan.
Baca Juga: Bukan Cuma Topan Ginting, Mantan Bupati dan Pejabat UPTD Kini Masuk Radar KPK Soal Dugaan Korupsi
Berbeda dari pengunjung lainnya, Tom langsung duduk di kursi terdakwa, menyimak dengan tenang jalannya persidangan.
Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika membacakan putusan dengan mempertimbangkan sejumlah bukti dan dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Jaksa menuntut Tom dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp750 juta, dengan ancaman kurungan enam bulan jika denda tidak dibayar.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa tindakan Tom telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp515,4 miliar dari total potensi kerugian Rp578,1 miliar, berdasarkan audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dirilis pada 20 Januari 2025.
Artikel Terkait
Hotman Paris Bongkar Dua Bukti Penting, Dakwaan Kasus Impor Gula Tom Lembong Terancam Gugur!
Tom Lembong Dikecam karena Jawaban Tak Substansial terhadap Replik Jaksa di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Bukan Uang, Ini Alasan Jaksa Tetap Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara dalam Skandal Impor Gula
Sidang Vonis Dekat, Hotman Paris Ditegur Keras Tim Hukum Tom Lembong soal Impor Gula: Fokus Klienmu, Bukan Cari Panggung!
Tom Lembong: Jaksa Tuduh Saya Langgar Aturan dengan Menunjuk Koperasi, Bukan BUMN, Padahal Gak Ada Aturannya, Saya Tetap Dukung Koperasi/UMKM