HUKAMANEWS - Sebuah aksi nekat terjadi di jalur Commuter Line Tanah Abang–Rangkasbitung pada siang hari bolong, Rabu, 16 Juli 2025.
Sebuah batu tiba-tiba dilemparkan ke arah kaca depan KRL nomor 1674, tepat saat kereta melaju pada pukul 12.15 WIB. Insiden ini bukan hanya soal kerusakan fasilitas, tapi juga soal nyawa.
Kaca kabin bagian depan kereta langsung pecah akibat lemparan tersebut. Alhasil, perjalanan KRL harus dihentikan sementara demi alasan keselamatan dan kereta dialihkan ke Stasiun Rangkasbitung untuk perbaikan.
Tak tinggal diam, petugas keamanan dari KAI Commuter langsung bergerak cepat.
Baca Juga: Jejak Riza Chalid Terakhir Terdeteksi di Malaysia, Imigrasi dan Kejaksaan Intensifkan Pencarian
Mereka menyisir lokasi kejadian, bekerja sama dengan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), Kanit Binmas Polsek Rangkasbitung, dan elemen masyarakat di sekitar jalur rel.
Dari hasil pencarian, seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku berhasil diamankan tak jauh dari lokasi pelemparan.
“Pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian dan sudah membuat pengakuan di hadapan orang tua serta perwakilan aparat,” ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, dalam keterangannya kepada media.
Proses pengakuan pun dilakukan secara terbuka, di hadapan orang tua pelaku, petugas keamanan, aparat kepolisian, serta tokoh pemuda setempat.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Uji Publik Penulisan Sejarah Indonesia, Tanggal 20 Juli, Cermati
“Tindakan pelemparan batu ke arah kereta merupakan pelanggaran serius. Kami menyerahkan proses hukumnya ke aparat sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” tegas Joni.
Lebih jauh, Joni mengingatkan bahwa pelaku bisa dikenakan sanksi berat.
Berdasarkan Pasal 194 KUHP, siapa pun yang dengan sengaja membahayakan keselamatan transportasi publik bisa dihukum penjara hingga 15 tahun. Bahkan, jika aksi itu menyebabkan korban jiwa, ancaman hukumannya bisa meningkat.
Direktur Utama KAI Commuter, Asdo Artriviyanto, menyebut bahwa insiden ini tak bisa dianggap remeh.
Artikel Terkait
Mudik Murah! KAI Beri Diskon 25 Persen, Tiket Jakarta-Semarang Cuma Rp172 Ribu
Hadiri Forum Daring JPP, KAI Beberkan Kesiapan Angkutan Mudik Lebaran 2025, Ini Strateginya!
KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tembus Okupansi Penumpang Saat Lebaran, Sebanyak 86 Persen
Demo Ojol Gede - Gedean, KAI Berlakukan Aturan untuk Pemberhentian KA Jarak Jauh Besok
PT KAI Kutuk Keras Aksi Pelemparan Batu dari Orang Tak Bertanggungjawab, Korbannya Wanita Muda yang Menaiki Kereta Yogyakarta - Surabaya