Setiap tahap penyaluran terdiri dari dua juta paket yang berisi bahan pokok seperti beras, minyak goreng, hingga biskuit.
Nilai kontrak dari ketiga tahap itu disebut mencapai hampir Rp900 miliar, angka yang memancing perhatian karena besarnya potensi penyelewengan.
KPK juga mendalami dugaan praktik "plotting kuota" atau pembagian jatah perusahaan oleh Juliari Batubara kepada pihak-pihak tertentu.
Praktik ini diduga menjadi skema awal dari korupsi bansos yang terorganisir.
Baca Juga: Jaksa Bilang Tuntutan Belum Siap, Sidang Darmawati Kasus Judol Kominfo Mendadak Ditunda Lagi!
Informasi ini diperoleh dari pemeriksaan terhadap Adi Wahyono, mantan Kepala Biro Umum Kemensos, yang menyebutkan adanya instruksi langsung dari menteri untuk menetapkan perusahaan tertentu sebagai rekanan dalam proyek bansos Presiden.
Hingga kini, belum diungkap secara rinci perusahaan-perusahaan yang disebut "titipan" tersebut, namun penyidik masih terus menggali keterkaitannya dengan pihak internal maupun eksternal Kemensos saat itu.
Kembalinya Kuncoro dan Matheus dalam panggilan penyidikan menjadi indikator bahwa kasus ini belum selesai, bahkan berpotensi menyeret lebih banyak pihak.
Meski keduanya telah menjalani hukuman masing-masing, Kuncoro enam tahun penjara dan Matheus sembilan tahun, pengakuan mereka tetap relevan dalam membongkar peran aktor-aktor besar di balik proyek bansos.
KPK tampaknya tidak ingin kasus ini berhenti pada pelaku lapangan saja.
Baca Juga: Bocor! Chat WhatsApp Ungkap Nadiem dan Tim Sudah Siapkan Proyek Chromebook Jauh Sebelum Jadi Menteri
Dengan mengangkat ulang benang merah dari praktik korupsi bansos Presiden, publik kembali diingatkan pada pentingnya transparansi dalam penyaluran bantuan negara, khususnya di masa-masa darurat seperti pandemi.
Investigasi lanjutan ini juga menjadi pengingat bahwa dana bantuan bukan hanya soal angka, tapi juga soal kepercayaan rakyat yang dipertaruhkan.
Kasus bansos ini bukan lagi sekadar cerita lama, tapi refleksi dari buruknya tata kelola anggaran darurat yang seharusnya menjadi penyelamat masyarakat.
Jika benar ada skema besar yang melibatkan para elite, maka penuntasan kasus ini bukan hanya kewajiban hukum, melainkan tanggung jawab moral terhadap jutaan penerima manfaat yang seharusnya dibantu, bukan dimanfaatkan.***
Artikel Terkait
Lambannya Polisi Ungkap Kasus Kematian Diplomat Muda, Ponakan Almarhum Arya Minta Netizen Ramai-ramai Naikkan Tagar JusticeforDaru
Bansos COVID-19 Dicatut? KPK Periksa Direksi PT Envio Global Persada Atas Dugaan Korupsi Rp125 Miliar!
Meski Masih Diburu di Luar Negeri, Kejagung Pastikan Pemeriksaan Bos Minyak Riza Chalid Terjadwal Pekan Depan
Penyaluran BSU 2025 Masih Berlangsung, Cek Cara Dapat Rp600 Ribu Tanpa Kena Tipu!
Sidang Vonis Dekat, Hotman Paris Ditegur Keras Tim Hukum Tom Lembong soal Impor Gula: Fokus Klienmu, Bukan Cari Panggung!