Meski Masih Diburu di Luar Negeri, Kejagung Pastikan Pemeriksaan Bos Minyak Riza Chalid Terjadwal Pekan Depan

photo author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 21:58 WIB
Kejaksaan Agung terus buru dan tangkap Riza Chalid, untuk menjalani pemeriksaan dugaan korupsi minyak (X Am.)
Kejaksaan Agung terus buru dan tangkap Riza Chalid, untuk menjalani pemeriksaan dugaan korupsi minyak (X Am.)

HUKAMANEWS - Bos minyak Muhammad Riza Chalid yang selama ini tak tersentuh hukum, dipastikan bakal menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung mengagendakan pemanggilan Muhammad Riza Chalid untuk pemeriksaan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada pekan depan.

"Yang bersangkutan (Muhammad Riza Chalid) akan segera dipanggil nanti oleh penyidik sebagai tersangka. Itu dijadwalkan sekitar pekan depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Jakarta, Rabu.

Anang mengatakan bahwa pemanggilan ini merupakan panggilan pertama terhadap Riza sebagai tersangka, kendati saat ini keberadaan Riza Chalid masih diburu lantaran diduga sedang berada di Singapura.

Baca Juga: Bansos COVID-19 Dicatut? KPK Periksa Direksi PT Envio Global Persada Atas Dugaan Korupsi Rp125 Miliar!

"Terhadap MRC (Muhammad Riza Chalid) ini kan belum diperiksa, yang terdahulu pun belum kami periksa sebagai saksi. Kami butuh keterangan yang bersangkutan terlebih dahulu sebagai tersangka," katanya.

Anang mengatakan bahwa saat ini penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), masih memastikan keberadaan bos minyak itu.

"Mungkin informasi terakhir seperti berada di negara lain. Nanti kami akan pastikan lagi dengan negara-negara tetangga, barangkali ada yang bersangkutan. Nanti kami akan segera menindaklanjuti ini dengan mengomunikasikan bersama pihak yang memiliki otoritas," ucapnya.

Baca Juga: Bau Aroma Tak Sedap, Indonesia Bayar 19 Persen, Amerika Nothing, Trump Incar Tanah dan Berbagai Material Berharga Indonesia

Diketahui, Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan bahwa Riza melakukan perbuatan melawan, antara lain menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak.

Saat itu, imbuh Qohar, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM. “Kemudian, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi," katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X