Bocor! Chat WhatsApp Ungkap Nadiem dan Tim Sudah Siapkan Proyek Chromebook Jauh Sebelum Jadi Menteri

photo author
- Kamis, 17 Juli 2025 | 10:52 WIB
Kejagung ungkap peran Nadiem Makarim dalam pengadaan Chromebook senilai Rp9 triliun yang picu kerugian negara Rp1,98 triliun. (HukamaNews.com / Foto: Dok. Kejaksaan Agung RI)
Kejagung ungkap peran Nadiem Makarim dalam pengadaan Chromebook senilai Rp9 triliun yang picu kerugian negara Rp1,98 triliun. (HukamaNews.com / Foto: Dok. Kejaksaan Agung RI)

HUKAMANEWS - Langkah digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek ternyata tidak sekadar kebijakan yang muncul tiba-tiba.

Fakta terbaru dari Kejaksaan Agung mengungkap bahwa proyek ini sudah dirancang sejak sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2019.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, terungkap bahwa sejak Agustus 2019, Nadiem bersama dua orang terdekatnya, Jurist Tan dan Fiona Handayani, telah membentuk grup WhatsApp dengan nama “Mas Menteri Core Team”.

Grup ini aktif membahas proyek digitalisasi pendidikan, termasuk rencana pengadaan perangkat berbasis sistem operasi ChromeOS, jauh sebelum Nadiem dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019.

Baca Juga: Riza Chalid Akhirnya Jadi Tersangka! Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan, Tapi Masih Hilang?

Setelah resmi menjadi menteri, pengkondisian proyek mulai berjalan.

Jurist Tan disebut menjadi perpanjangan tangan Nadiem dalam mengatur teknis pengadaan, berkoordinasi dengan sejumlah pihak seperti YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), serta menunjuk Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi program Warung Teknologi.

Dalam berbagai rapat Zoom, para pejabat di Kemendikbudristek didorong untuk mengalihkan pengadaan perangkat TIK ke sistem ChromeOS, meski staf khusus seperti Jurist Tan secara struktural tidak memiliki kewenangan dalam proses perencanaan maupun pengadaan barang/jasa.

Abdul Qohar menjelaskan, “Tersangka JT bersama FN memimpin sejumlah rapat daring, mengarahkan agar seluruh pengadaan perangkat di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOS.”

Baca Juga: Sidang Vonis Dekat, Hotman Paris Ditegur Keras Tim Hukum Tom Lembong soal Impor Gula: Fokus Klienmu, Bukan Cari Panggung!

Kejagung juga membeberkan bahwa pada Februari dan April 2020, Nadiem sempat bertemu dengan pihak Google, yaitu WKM dan PRA, untuk membahas kerja sama dalam proyek ini.

Dari pertemuan itu, muncul permintaan agar Google berkontribusi investasi sebesar 30 persen jika proyek pengadaan TIK menggunakan ChromeOS tetap dilanjutkan.

Jurist Tan kemudian diminta untuk menindaklanjuti perintah tersebut dan menyampaikan skema investasi ke jajaran Kemendikbudristek, termasuk kepada Sekjen dan para direktur terkait.

Menurut Qohar, puncaknya terjadi dalam rapat Zoom pada 6 Mei 2020 yang dipimpin langsung oleh Nadiem.

Dalam rapat itu, Nadiem disebut secara eksplisit memerintahkan agar pengadaan TIK untuk tahun 2020 hingga 2022 menggunakan ChromeOS, padahal saat itu proses pengadaan masih dalam tahap perencanaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X