Jaksa KPK Bongkar Bukti Baru, Hasto Kristiyanto Terseret Lagi di Kasus Suap Harun Masiku yang Lama Mengendap

photo author
- Senin, 14 Juli 2025 | 15:00 WIB
Bukan daur ulang, jaksa KPK ungkap peran baru Hasto Kristiyanto dalam pusaran suap Harun Masiku di sidang Tipikor. (HukamaNews.com / Net)
Bukan daur ulang, jaksa KPK ungkap peran baru Hasto Kristiyanto dalam pusaran suap Harun Masiku di sidang Tipikor. (HukamaNews.com / Net)

Ia juga diduga menyuruh staf pribadinya, Kusnadi, melakukan hal serupa saat diperiksa oleh KPK pada pertengahan 2024.

Perbuatan tersebut dijadikan salah satu dasar dakwaan terhadap Hasto karena dinilai sebagai bentuk penghalangan proses hukum.

Jaksa menjerat Hasto dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ia juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang perbuatan berlanjut serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hasto disebut turut memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan, bekerja sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui Agustiani Tio.

Baca Juga: Warga Tangsel Siap-Siap, MRT Jakarta Segera Tembus Kotamu Tanpa Modal dari Pemerintah!

Tujuannya, agar Harun bisa menduduki kursi DPR RI melalui skema PAW menggantikan caleg terpilih yang mengundurkan diri.

Proses hukum terhadap Hasto kini memasuki tahap akhir.

Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta, alat bukti, serta argumentasi hukum yang disampaikan oleh jaksa dan kuasa hukum terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Apakah bukti baru yang diungkapkan jaksa cukup kuat untuk menjerat Hasto dalam perkara terpisah, atau sebaliknya, menjadi titik balik bagi Hasto untuk terbebas dari dakwaan?

Publik tentu menanti putusan hakim sebagai ujian integritas dan konsistensi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama yang melibatkan elit partai politik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X