Ia juga diduga menyuruh staf pribadinya, Kusnadi, melakukan hal serupa saat diperiksa oleh KPK pada pertengahan 2024.
Perbuatan tersebut dijadikan salah satu dasar dakwaan terhadap Hasto karena dinilai sebagai bentuk penghalangan proses hukum.
Jaksa menjerat Hasto dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ia juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang perbuatan berlanjut serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hasto disebut turut memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan, bekerja sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui Agustiani Tio.
Baca Juga: Warga Tangsel Siap-Siap, MRT Jakarta Segera Tembus Kotamu Tanpa Modal dari Pemerintah!
Tujuannya, agar Harun bisa menduduki kursi DPR RI melalui skema PAW menggantikan caleg terpilih yang mengundurkan diri.
Proses hukum terhadap Hasto kini memasuki tahap akhir.
Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta, alat bukti, serta argumentasi hukum yang disampaikan oleh jaksa dan kuasa hukum terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Apakah bukti baru yang diungkapkan jaksa cukup kuat untuk menjerat Hasto dalam perkara terpisah, atau sebaliknya, menjadi titik balik bagi Hasto untuk terbebas dari dakwaan?
Publik tentu menanti putusan hakim sebagai ujian integritas dan konsistensi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama yang melibatkan elit partai politik.***
Artikel Terkait
Sama-sama Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Korban Permainan Lawan Politik di Era Eks Presiden ke-7 Jokowi
Jaksa Tuntut Hasto 7 Tahun Penjara Langsung Picu Protes Warganet, Tagar HukumBeratHasto Ramai di Media Sosial
Bikin Geger Sidang! Pledoi Hasto Ditulis Tangan dari Rutan, Tim Hukumnya Tambah 3.550 Halaman Lagi
Sidang Pledoi Hasto Bikin Jakarta Siaga, Ribuan Polisi Dikerahkan Amankan PN Tipikor Hari Ini
Penuh Haru! Hasto Kutip Bung Karno dan Kudatuli Saat Bacakan Pledoi, Hakim dan Pengunjung Terdiam