HUKAMANEWS - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Perkara ini menyita perhatian masyarakat lantaran mencakup dua dakwaan serius, yaitu dugaan penyuapan terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta tindakan menghambat penyelidikan terkait buronan Harun Masiku.
Namun, yang menjadi perhatian bukan hanya besarnya tuntutan hukuman, melainkan juga reaksi keras publik atas dinilai ringannya tuntutan tersebut.
Di tengah meningkatnya harapan publik atas penegakan hukum yang lebih tegas, muncul gelombang kritik yang membanjiri media sosial.
Warganet mempertanyakan komitmen aparat hukum dalam menangani perkara yang dianggap mencoreng integritas demokrasi dan sistem pemilu di Indonesia.
Respons keras juga datang dari kalangan akademisi dan pemerhati antikorupsi, yang menilai bahwa tuntutan jaksa seharusnya jauh lebih berat.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa Hasto dinyatakan bersalah karena telah menyuap serta menghalangi jalannya penyidikan dalam perkara yang melibatkan Harun Masiku.
Jaksa menyebut tindakan Hasto melanggar ketentuan hukum, yakni Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga disandingkan dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Gas 3 Kg Bakal Satu Harga Mulai 2026! Warga Pelosok Siap-Siap Dapat Harga Sama Seperti di Kota
Tak hanya pidana penjara, Hasto turut dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta dengan ancaman kurungan pengganti selama enam bulan apabila tidak dibayar.
Menurut jaksa, tuntutan ini sudah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta durasi penahanan yang telah dijalani Hasto.
Namun, tanggapan publik dan para pengamat justru mengarah pada kekecewaan atas tuntutan tersebut.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai bahwa tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Hasto terlalu ringan.
Menurutnya, karena Hasto menghadapi dua dakwaan yakni suap dan upaya menghalangi penyidikan, seharusnya jaksa menuntut hukuman hingga 12 tahun penjara sesuai ketentuan maksimal dalam undang-undang.
Artikel Terkait
Hasto Ngeles Soal Harun Masiku di MA, Jaksa Bongkar Isi Chat WhatsApp dan Fakta Mengejutkan di Sidang!
Bukti Makin Lengkap, Hasto Terancam 12 Tahun Penjara karena Suap dan Perintangan Kasus KPU?
Tuntutan 7 Tahun ke Hasto Bikin Merinding, Tim Hukum: Ini Bukan Kasus Biasa, tapi Kriminalisasi Politik
Sidang Pledoi Hasto Dijadwalkan 10 Juli, Terungkap Perintah Tenggelamkan HP Usai OTT Harun Masiku!
Sama-sama Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Korban Permainan Lawan Politik di Era Eks Presiden ke-7 Jokowi