Jaksa KPK Bongkar Bukti Baru, Hasto Kristiyanto Terseret Lagi di Kasus Suap Harun Masiku yang Lama Mengendap

photo author
- Senin, 14 Juli 2025 | 15:00 WIB
Bukan daur ulang, jaksa KPK ungkap peran baru Hasto Kristiyanto dalam pusaran suap Harun Masiku di sidang Tipikor. (HukamaNews.com / Net)
Bukan daur ulang, jaksa KPK ungkap peran baru Hasto Kristiyanto dalam pusaran suap Harun Masiku di sidang Tipikor. (HukamaNews.com / Net)

Jaksa pun merujuk keterangan ahli hukum yang sebelumnya dihadirkan oleh pihak Hasto sendiri, yakni Maruarar Siahaan, eks Hakim Mahkamah Konstitusi.

Menurut jaksa, pendapat Maruarar justru memperkuat bahwa kasus ini bisa menjadi perkara tersendiri jika melibatkan pihak baru dengan bukti yang tidak berkaitan langsung dengan putusan lama.

Maruarar menekankan bahwa bila ada tersangka baru dengan fakta yang tidak terkait langsung dengan putusan lama, maka kasus tersebut dapat diproses secara hukum secara independen.

Jaksa juga mengutip pendapat dari ahli pidana Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar.

Ahli ini menyatakan bahwa dalam perkara pidana, setiap pelaku baru dapat diperiksa terpisah jika ditemukan fakta-fakta baru yang mengarah pada keterlibatannya.

Baca Juga: Indonesia Tempati Urutan Ke-4 Angkatan Laut Terkuat Dunia 2025, Kalahkan Jepang dan Inggris

Prinsip hukum ini menjadi dasar kuat bahwa pemeriksaan terhadap Hasto bisa berjalan tanpa harus terbentur putusan terdahulu.

Berdasarkan seluruh pertimbangan itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak seluruh argumen dalam pledoi Hasto.

Jaksa menyebut bahwa dalil Hasto yang menuding dakwaan jaksa bertentangan dengan hukum, tidak sesuai dengan fakta hukum yang muncul dalam persidangan.

Dengan demikian, semua sanggahan dari tim kuasa hukum Hasto dianggap tidak beralasan dan harus dikesampingkan.

Dalam tuntutannya, Jaksa Wawan Yunarwanto sebelumnya meminta agar Hasto dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Usai BBM Kini Beras Oplosan Bikin Geger, 13 Merek Populer Diduga Menyalahi Mutu dan Takaran, Konsumen Dirugikan

Jaksa menilai Hasto tidak menunjukkan sikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya selama proses hukum berlangsung.

Meski begitu, sikap sopan Hasto di persidangan dan statusnya yang belum pernah dihukum menjadi poin yang meringankan.

Selain itu, jaksa juga menyoroti peran Hasto dalam memerintahkan Harun Masiku untuk menghancurkan barang bukti saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2020.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X