Jaksa pun merujuk keterangan ahli hukum yang sebelumnya dihadirkan oleh pihak Hasto sendiri, yakni Maruarar Siahaan, eks Hakim Mahkamah Konstitusi.
Menurut jaksa, pendapat Maruarar justru memperkuat bahwa kasus ini bisa menjadi perkara tersendiri jika melibatkan pihak baru dengan bukti yang tidak berkaitan langsung dengan putusan lama.
Maruarar menekankan bahwa bila ada tersangka baru dengan fakta yang tidak terkait langsung dengan putusan lama, maka kasus tersebut dapat diproses secara hukum secara independen.
Jaksa juga mengutip pendapat dari ahli pidana Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar.
Ahli ini menyatakan bahwa dalam perkara pidana, setiap pelaku baru dapat diperiksa terpisah jika ditemukan fakta-fakta baru yang mengarah pada keterlibatannya.
Baca Juga: Indonesia Tempati Urutan Ke-4 Angkatan Laut Terkuat Dunia 2025, Kalahkan Jepang dan Inggris
Prinsip hukum ini menjadi dasar kuat bahwa pemeriksaan terhadap Hasto bisa berjalan tanpa harus terbentur putusan terdahulu.
Berdasarkan seluruh pertimbangan itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak seluruh argumen dalam pledoi Hasto.
Jaksa menyebut bahwa dalil Hasto yang menuding dakwaan jaksa bertentangan dengan hukum, tidak sesuai dengan fakta hukum yang muncul dalam persidangan.
Dengan demikian, semua sanggahan dari tim kuasa hukum Hasto dianggap tidak beralasan dan harus dikesampingkan.
Dalam tuntutannya, Jaksa Wawan Yunarwanto sebelumnya meminta agar Hasto dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai Hasto tidak menunjukkan sikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya selama proses hukum berlangsung.
Meski begitu, sikap sopan Hasto di persidangan dan statusnya yang belum pernah dihukum menjadi poin yang meringankan.
Selain itu, jaksa juga menyoroti peran Hasto dalam memerintahkan Harun Masiku untuk menghancurkan barang bukti saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2020.
Artikel Terkait
Sama-sama Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Korban Permainan Lawan Politik di Era Eks Presiden ke-7 Jokowi
Jaksa Tuntut Hasto 7 Tahun Penjara Langsung Picu Protes Warganet, Tagar HukumBeratHasto Ramai di Media Sosial
Bikin Geger Sidang! Pledoi Hasto Ditulis Tangan dari Rutan, Tim Hukumnya Tambah 3.550 Halaman Lagi
Sidang Pledoi Hasto Bikin Jakarta Siaga, Ribuan Polisi Dikerahkan Amankan PN Tipikor Hari Ini
Penuh Haru! Hasto Kutip Bung Karno dan Kudatuli Saat Bacakan Pledoi, Hakim dan Pengunjung Terdiam